Berita Lampung
Curi Motor di Hajatan, Pemuda asal Lampung Timur Diamankan Polisi
Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, mengamankan pelaku curanmor asal Lampung Timur.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, mengamankan pelaku curanmor asal Lampung Timur.
Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan bernama Budi (24) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Budi melakukan curanmor milik Eko Budi Santoso (27) warga Desa karya Basuki Kecamatan Waway karya kabupaten Lampung Timur, saat korban sedang hajatan di Desa Karang Pucung Kecamatan Way sulan kabupaten Lampung Selatan, Selasa (9/5/2023) pukul 23.00 WIB.
Laporan tindak pidana pencurian sepeda motor itu tertuang LP/B-12 /V /2023/SPKT/Polsek Katibung /Polres Lamsel/ Polda Lampung, Rabu (10/5/2023).
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor diwilyahnya.
Baca juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 2.500 Meter
Lanjut Aos, saat itu pihaknya mendapat laporan dari warga, mereka telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, dan diamankan di Pos Pol Way Sulan.
"Pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 04.00 WIB, mendapatkan laporan dari anggota Pos Pol Way Sulan bahwa telah tertangkap tangan oleh warga diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Aos, Jumat ,(12/5/2023)
Kemudian, unit Reskrim Polsek Katibung mendatangi TKP dan mengamankan yang diduga pelaku tersebut ke Pos Pol Way Sulan.
Setelah, diinterogasi pelaku mengaku perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan.
Sebelumnya, pelaku mengambil motor korban saat diparkirkan di belakang panggung.
"Pada Selasa (9/5/2023) sekira pukul 23.00 WIB, di Desa karangpucung Kecamatan Way sulan kabupaten Lampung Selatan, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
Saat itu, korban memikirkan Honda Beat, berwarna hitam, bernomor polisi BE 2993 NAH di belakang panggung hajatana pukul 21.00 WIB.
Setelah korban selesai menghadiri acara hajatan, kata Aos, saat hendak pulang dan melihat kendaraan milik korban tersebut sudah tidak ada pada pukul 23.00 WIB.
Akhirnya, korban meminta rekannya untuk diantar pulang.
Akibat kejadian itu, lanjut Aos, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 12 juta.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Katibung Polres Lampung Selatan.
Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Kini, pihaknya telah mengamankan pelaku di Polsek Katibung dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aos mengatakan, pelaku terancam Pasal 363 KUHP.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 7 September 2025, Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Pasutri Tewas Seusai Ditabrak Toyota Calya, Terpental ke Atas Kanopi Warung |
![]() |
---|
Hanan Masih Susun Kader Golkar Lampung yang Potensial untuk Masuk Kepengurusan Baru |
![]() |
---|
Warga Lambar Selamat Setelah Diterkam Harimau Sumatera, Alami 20 Jahitan Kepala |
![]() |
---|
Seusai Dendi Ramadhona, Kejati Lampung Bakal Panggil Saksi Lain Dalami Kasus SPAM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.