Berita Lampung

Curi Motor di Hajatan, Pemuda asal Lampung Timur Diamankan Polisi

Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, mengamankan pelaku curanmor asal Lampung Timur.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Ilustrasi polisi amankan pelaku kejahatan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, mengamankan pelaku curanmor asal Lampung Timur.

Pelaku curanmor yang diamankan Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan bernama Budi (24) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Budi melakukan curanmor milik Eko Budi Santoso (27) warga Desa karya Basuki Kecamatan Waway karya kabupaten Lampung Timur, saat korban sedang hajatan di Desa Karang Pucung Kecamatan Way sulan kabupaten Lampung Selatan, Selasa (9/5/2023) pukul 23.00 WIB.

Laporan tindak pidana pencurian sepeda motor itu tertuang LP/B-12 /V /2023/SPKT/Polsek Katibung /Polres Lamsel/ Polda Lampung, Rabu (10/5/2023).

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor diwilyahnya.

Baca juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi, Kolom Abu Capai 2.500 Meter

Lanjut Aos, saat itu pihaknya mendapat laporan dari warga, mereka telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, dan diamankan di Pos Pol Way Sulan.

"Pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 04.00 WIB, mendapatkan laporan dari anggota Pos Pol Way Sulan bahwa telah tertangkap tangan oleh warga diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan," kata Aos, Jumat ,(12/5/2023)

Kemudian, unit Reskrim Polsek Katibung mendatangi TKP dan mengamankan yang diduga pelaku tersebut ke Pos Pol Way Sulan.

Setelah, diinterogasi pelaku mengaku perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di Desa Karang Pucung, Kecamatan Way Sulan, Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelumnya, pelaku mengambil motor korban saat diparkirkan di belakang panggung.

"Pada Selasa (9/5/2023) sekira pukul 23.00 WIB, di Desa karangpucung Kecamatan Way sulan kabupaten Lampung Selatan, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh pelaku," ujarnya.

Saat itu, korban memikirkan Honda Beat, berwarna hitam, bernomor polisi BE 2993 NAH di belakang panggung hajatana pukul 21.00 WIB.

Setelah korban selesai menghadiri acara hajatan, kata Aos, saat hendak pulang dan melihat kendaraan milik korban tersebut sudah tidak ada pada pukul 23.00 WIB.

Akhirnya, korban meminta rekannya untuk diantar pulang.

Akibat kejadian itu, lanjut Aos, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 12 juta.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Katibung Polres Lampung Selatan.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kini, pihaknya telah mengamankan pelaku di Polsek Katibung dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aos mengatakan, pelaku terancam Pasal 363 KUHP.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved