Berita Terkini Nasional

Anak Ferdy Sambo Wisuda SMA Taruna Nusantara, 2 Kursi Orang Tua Terpampang Kosong

Anak eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Tribrata Putra Sambo, baru-baru ini diwisuda viral di media sosial.

|
Editor: Indra Simanjuntak
TikTok/Tribunnews.com
Kolase momen wisuda Tribrata Putra Sambo saat kelulusan SMA Taruna Nusantara Magelang serta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (kanan). 

"Rutan Mako Brimbo, 23 Maret 2023

Selembar kertas putih ini papa tuliskan dengan tinta hitam untuk putra papa tersayang Mas Triarna Arka Sambo di hari ulang tahun yang ke-2.

Kelak disaat Mas Arka dapat membaca dan memahami isi tulisa ini, akan mengerti betapa besar cinta dan sayang Papa kepada Mas Arka.

Papa kangen mas..

Sangat kangen...

Maafkan papa mas, papa tidak bisa hadir di setiap hari pertumbuhan mas Arka, terlebih di hari spesial ini.

Papa sangat sedih dengan keadaan ini, namun harus kita lalui, karena papa yakin Tuhan menyediakan jalan kehidupan bagi kita sesuai dengan rancangan dan rencananya.

Mas Arka adalah berkat Tuhan yang sangat luar biasa dipercayakan Tuhan kepada papa,mama, mba Trisha, Mas Brata dan Mba Datia.

Mas Arka tersayang, hari usia Mas Arka bertambah satu tahun, papa ucapkan: SELAMAT ULANG TAHUN YANG KE-2.

Hukuman mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Ferdy Sambo.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved