Pemilu 2024

Demokrat Daftar di KPU Lampung, Edy Sebut Punya Target Minimal dan Moderat di Pemilu 2024

DPD Partai Demokrat Lampung telah menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU Lampung, Sabtu (13/5/2023). 

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/riyo pratama
Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, Edy Irawan Arief, saat konprensi Pers pasca mendaftar di KPU Lampung, Sabtu (13/5/2023). 

Misalnya, Dapil 1 yakni Kota Bandarlampung sebanyak 10 kursi, maka batas pengajuan bacalon DPRD maksimal 10 orang.

Apabila dalam pengajuan hanya mengajukan 7 bacalon dari 10 kursi maksimal, maka dari Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT) tidak bisa ditambah.

"Tetapi nama bacalon boleh diganti, atau ada yang ingin pindah dapil diperbolehkan atas persetujuan DPP partai," ujarnya.

Selain itu, Parpol juga dalam pengajuan Bacalon wajib memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. 

Misalnya, apabila mengajukan 12 bacalon per dapil, maka keterwakilan perempuan berjumlah empat orang. 

Dengan rincian bila yang diajukan tiga orang, maka perempuan satu orang, empat bacalon 1 perempuan, 5-8 bacalon perempuan dua orang, 9-11 Bacalon caleg perempuan tiga orang, 12 Bbacalon maka perempuan 4 orang. 

"Ini sesuai yang ada di PKPU, dan parpol wajib memperhatikan keterwakilan dan posisi caleg perempuan," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved