Berita Lampung
WNA Asal Cina Diamankan Kantor Imigrasi Kotabumi, Ngaku Wisata Tapi Kerja
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mengamankan WNA asal Cina berinisial WC yang masuk ke daerah Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Kantor Imigrasi Kelas II Non (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) TPI Kotabumi bergerak cepat dengan mengamankan WNA berinisial WC yang masuk ke daerah Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung.
Hasil pemeriksaan WNA yang masuk ke daerah Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung berasal dari Cina itu diduga telah melanggar ketentuan Undang undang (UU) nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kasi inteligen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Fatriadi menjelaskan, WC diamankan di sekitar stasiun Kotabumi saat yang bersangkutan tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pada rel kereta api.
"Berdasarkan informasi masyarakat dan benar adanya kita pengamanan WNA berkebangsaan Cina, di area PT KAI stasiun Kotabumi," jelas Kasi inteligen, Fatriadi, Kantor Imigrasi Kotabumi, Sabtu (12/5/2023).
Baca juga: Tiga Hari Tak Terlihat, Guru TK di Lampung Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar
Dikatakannya, bawa awalnya WNA itu sempat membantah dan mengaku untuk wisata.
Namun setelah didalami terdapat perusahaan PT Adi Darma Tama Perkasa yang diduga sebagai sponsor.
Perusahaan itu diduga terlibat dengan kedatangan WNA ini.
Dan rencananya mereka akan melakukan inspeksi terhadap Wesel (kontruksi rel kereta api bercabang) kereta api di Kotabumi, Lampung Utara Provinsi Lampung.
"Saksi dari PT pihak yang mensponsori, dia ini menggunakan visa on travel, dimana visa ini peruntukannya, hanya untuk kunjungan bisnis, wisata dan sosial budaya"
"Namun hasil pemeriksaan awal WNA ini melakukan aktivitas investigasi rel way di PT KAI Kotabumi, bersama dua orang dari perusahaan. Ini menyalahi izin tinggal,” Tambah Didik sapaannya.
Masih kata dia, dari data dan berkas yang ada, ditemukan invois hotel yang direservasi oleh Perusahan di Jakarta untuk orang asing ini melanggar penyalahgunaan izin tinggal.
Diketahui saat ini, WC sedang dilakukan pemeriksaan lebih dalam.
Selanjutnya ada dua tindakan yangakan dilakukan.
Yakni Pidana dan saksi administrasi Pendeportasian sesuai dengan ketentuan pasal 75 UU no 6 2011.
“Dengan persoalan ini kemungkinan akan dilakukan deportasi menunggu pemeriksaan selesai dan perintah pimpinan. Putusan akan di sampaikan lebih lanjut,” jelasnya.
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.