Berita Lampung
Lampung Utara Larang Hiburan Malam Hari untuk Minimalisir Kriminal
Surat Edaran Bupati Lampung Utara Budi Utomo atas larangan hiburan malam hari dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan
Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Bupati Lampung Utara Budi Utomo mengeluarkan Surat Edaran terkait larangan hiburan di malam hari.
Surat Edaran Bupati Lampung Utara Budi Utomo atas larangan hiburan malam hari dilakukan untuk meminimalisir tindak kejahatan serta peredaran narkoba di masyarakat.
“Kita memberikan edukasi terhadap masyarakat terkait larangan hiburan di malam hari, ini dilakukan karena hiburan di malam hari rentan menimbulkan permasalahan di kalangan muda,” kata Bupati Lampung Utara Budi Utomo, Minggu (14/5/2023).
Selain itu juga dengan ditiadakan nya hiburan di malam hari ini , dapat menghindari terjadinya peredaran narkoba.
Baca juga: Tiga Hari Tak Terlihat, Guru TK di Lampung Utara Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar
Surat Edaran yang di keluarkan itu lanjut Bupati, dengan Nomor : 300/99/40-LU/2023 tentang Izin Keramaian di Kabupaten Lampura.
Dalam SE itu berisi tentang, dalam upaya meningkatkan deteksi dini terhadap situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lampung Utara dan tata cara pengajuan izin keramaian berdasarkan Surat Kepala Keputusan Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Lampung Utara Nomor B/241/1/OPS.1.1/2023 Tanggal 7 Januari 2023 Prihal Ijin Keramaian.
Maka di instruksikan kepada seluruh Camat hingga Lurah/Kepala Desa untuk menginformasikan kepada masyarakat yang akan melaksanakan Kegiatan dengan mengumpulkan orang banyak harus ada Ijin dari Kepolisian.
Dengan pernyataan surat permohonan Ijin keramaian dari yang bersangkutan/tuan rumah agar dapat diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp.10.000 dengan isi sanggup untuk menjaga Ketertiban dan Ketenangan.
”Masyarakat tidak resah lagi, mereka bisa tenang. Kalau ada hiburan malam ini semua was-was ada saja yang berkelahi dan menimbulkan permasalahan lainnya,”kata Budi.
Kemudian untuk Kegiatan Masyarakat dengan himbauan Orgen Tunggal/Alat Musik diberikan waktunya hingga Pukul 17.00 WIB dan tidak ada kegiatan hiburan malam dalam rangka persiapan acara yang menggunakan Orgen Tunggal/Alat Musik lainnya.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas antara lain penyalahgunaan Narkoba, Peredaran Minuman Keras yang kegiatannya dapat membuat Keresahan Masyarakat lainnya.
“Sanksinya yang akan diberikan jika Masyarakat melanggar kita serahkan kepada pihak berwajib yakni aparat hukum pihak kepolisian,”pungkasnya.
Minimalisir Kriminal
Sementara Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan surat pelarangan yang dibuat oleh Bupati Lampung Utara ini meminimalisir tindak kriminal dan peredaran narkotika.
“Kami akan tindak tegas jika ada yang melanggar. Acara akan dibubarkan,” ujarnya.
Pembubaran ini dilakukan jika ada hiburan musik remik, seperti di Desa Pematang Kasih, Abung Barat, Lampung Utara beberapa waktu lalu.
Kemudian pihaknya juga menduga bandar narkoba tempat untuk berjualan narkoba, tentunya banyak dampak dari narkoba itu.
Selain itu juga pihak keamanan akan menarik surat izin keramaian apabila yang punya hajat melanggar izin hiburan organ tunggal yang menyetel musik remik.
“Masyarakat yang masih mengumpulkan orang dan gelar hiburan organ tunggal pakai musik remik akan kami bubarkan,” katanya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
Pria Gasak Rp 2,5 Juta di Laci Toko Sparepart Jati Agung Lampung Selatan |
![]() |
---|
Pendapatan Daerah Pemprov Lampung 2025 Diproyeksi Rp7,71 Triliun |
![]() |
---|
Target PKB Lampung di APBD Perubahan Naik Jadi Rp 1,6 Triliun, Munir: Target Realistis |
![]() |
---|
Serangan Harimau di TNBBS Terus Terulang, Germasi: Harus Jadi Peringatan Keras |
![]() |
---|
RSUDAM Genap 41 Tahun, Wagub Lampung Resmikan Klinik Baru dan Shuttle Bus Pasien |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.