Pemilu 2024

KPU Bandar Lampung Loloskan Berkas Bacaleg Gelora Lewat Batas Pendaftaran

Hari terakhir pendaftran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (parpol) resmi ditutup pada, 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
dokumentasi
Tanda terima berkas bacaleg antara Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi dan ketua Partai Gelora Kota Bandar Agung Bagus  

Pasalnya, dilansir dari Tribunjambi pada, Senin 15 Mei 2023, berkas pendaftaran bakal calon legislatif Partai Gelora Bungo dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan oleh KPU Bungo.

"Ada satu berkas kita kembalikan, Partai Gelora. Mereka hadir di KPU Bungo pada jam 23:54 WIB 14 Mei. Setelah dicek dokumen ada yang belum lengkap maka dikembalikan," ujar Ketua KPU Bungo Muhammad Bisri.

Bisri menjelaskan, KPU menolak berkas Partai Gelora karena dokumen B daftar calon Partai Gelora tidak ditandatangani oleh ketua Partai Gelora dan Sekretaris Partai Gelora Bungo. 

"Dokumen B daftar calon, dapil 1, dapil 2, dapil 3 dan 4 tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris mereka, berikut yang diunggah disilon tidak ditandatangani," jelasnya. 

Artinya, sesuai aturan KPU, Partai Gelora Bungo tidak dapat ikut bertarung pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bungo. 

"Ya, untuk sementara ini seperti itu (tidak mengikuti Pemilu 2024), sesuai dengan aturan yang ada," katanya. 

Sejauh ini  seluruh partai politik peserta Pemilu di Kota Bandar Lampung telah diterima Pendaftaran calegnya oleh KPU.


( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved