Pemilu 2024
KPU Bandar Lampung Loloskan Berkas Bacaleg Gelora Lewat Batas Pendaftaran
Hari terakhir pendaftran bakal calon legislatif (Bacaleg) oleh partai politik (parpol) resmi ditutup pada, 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Pasalnya, dilansir dari Tribunjambi pada, Senin 15 Mei 2023, berkas pendaftaran bakal calon legislatif Partai Gelora Bungo dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan oleh KPU Bungo.
"Ada satu berkas kita kembalikan, Partai Gelora. Mereka hadir di KPU Bungo pada jam 23:54 WIB 14 Mei. Setelah dicek dokumen ada yang belum lengkap maka dikembalikan," ujar Ketua KPU Bungo Muhammad Bisri.
Bisri menjelaskan, KPU menolak berkas Partai Gelora karena dokumen B daftar calon Partai Gelora tidak ditandatangani oleh ketua Partai Gelora dan Sekretaris Partai Gelora Bungo.
"Dokumen B daftar calon, dapil 1, dapil 2, dapil 3 dan 4 tidak ditandatangani oleh ketua dan sekretaris mereka, berikut yang diunggah disilon tidak ditandatangani," jelasnya.
Artinya, sesuai aturan KPU, Partai Gelora Bungo tidak dapat ikut bertarung pada Pemilu 2024 di Kabupaten Bungo.
"Ya, untuk sementara ini seperti itu (tidak mengikuti Pemilu 2024), sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Sejauh ini seluruh partai politik peserta Pemilu di Kota Bandar Lampung telah diterima Pendaftaran calegnya oleh KPU.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.