Berita Lampung

Pemkab Lampung Utara Akan Perketat Seleksi Ijazah Balon Kepala Desa 

Sebanyak 91 desa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan melaksanakan pemilihan kepala desa(Pilkades) serentak.

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribun Lampung/ Anung Bayuardi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Lampung Utara Abdurahman 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara -Sebanyak 91 desa di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) akan melaksanakan pemilihan kepala desa(Pilkades) serentak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Lampung Utara Abdurahman membenarkan menjelaskan, Pemkab Lampura melalui Dinas PMD pada 13 Juli 2023 mendatang akan menggelar pilkades serentak di 91 desa.

“Kalau tidak ada pergeseran untuk waktunya. Pada awal Juni 2023 mendatang kita akan melangsungkan seleksi Calon Kades yang pendaftarannya lebih dari lima orang.

Sebab ada lima desa yang pendaftar calon kadesnya lebih dari lima orang,"papar Abdurahman, Senin (15/5/2023).

Dalam pilkades kali ini, lanjut Abdurahman, ada seleksi ketat mengenai ijazah bakal calon.

Sebab pihaknya tidak mau lagi kecolongan seperti sebelumnya.

Untuk itu dalam melampirkan ijazah verifikasi serta legalisirnya itu diserahkan kepada Dinas Pendidikan.

Sebab mereka yang memiliki data, apakah ijazah calon kades itu asli atau palsu.

“Untuk menghindari pemalsuan Ijazah kita minta verifikasi dan legalisirnya ke Disidkbud. Jadi kalau tidak terdata di dapodik mereka, maka Disdikbud tidak akan melakukan legalisir," ujarnya.

Baca juga: Pilkades Serentak di Mesuji Lampung Digelar 28 Agustus 2023

Terkait nanti jika ditemukan ada calon kades yang bermain dalam ijazah(Pemalsuan) maka pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Namun jika sudah diputuskan oleh pengadilan atau pihak berwajib lainnya maka akan ditindaklanjuti.

“Minimal calon kades ini memiliki Ijazah SMP.

Untuk itu diminta kepada para calon kades agar sportif dan memberikan serta melampirkan data diri dengan sebenar-benarnya," ujar dia.

Terpisah Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan Yeni Sulistina mewakili Kadis Pendidikan Sukatno menjelaskan, untuk proses legalisir bagi bakal calon kepala desa dilakukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tepatnya Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Sebelum dilegalisir, ijasah tersebut dicek terlebih dahulu dan sebagai data pendukung verifikasi ijasah yang akan dilegalisir, pemohon diminta untuk mengisi formulir surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved