Berita Lampung

Polres Tulangbawang Lampung Tindak Tegas Hiburan Masyarakat yang Langgar Batas Izin 

Polres Tulangbawang, Polda Lampung terus mengambil tindakan tegas kepada sejumlah pesta hiburan remix di tengah masyarakat yang melewati batas izin

Penulis: Candra Wijaya | Editor: soni
Tribun Lampung/ Candra Wijaya
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Polres Tulangbawang, Polda Lampung terus mengambil tindakan tegas kepada sejumlah pesta hiburan remix di tengah masyarakat yang melewati batas izin jam yang telah ditentukan.

Tindakan tegas tersebut berupa pembubaran yang bersifat preventif strike, dengan cara pencegahan secara keras namun humanis.

"Penindakan tegas berupa pembubaran yang bersifat preventif strike terus kami lakukan kepada pesta hiburan di tengah masyarakat yang melewati batas izin yang telah ditentukan," jelas Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Senin (15/5/2023).

Karena menurutnya pihak kepolisian khususnya Polres Tulangbawang hanya mengeluarkan izin keramaian hingga batas waktu pukul 17.00 WIB.

"Kami hanya mengeluarkan izin keramaian dimana disitu sudah ada batas waktu yang ditentukan, yaitu pukul 17.00 WIB," terangnya.

Namun apabila batas waktu tersebut melebihi waktu yang telah ditentukan, maka pihaknya sebagai aparatur penegakan hukum yang dipayungi oleh undang-undang.

Akan melakukan pembubaran yang bersifat preventif strike, dimana akan dilakukan pencegahan secara keras namun humanis.

Upaya tersebut diambil guna mencegah sejumlah kejadian kriminal, baik pencurian.

Maupun kejadian tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Baca juga: Lampung Utara Larang Hiburan Malam Hari untuk Minimalisir Kriminal

Baca juga: Razia Hiburan Malam, Tim Gabungan Polres Metro Polda Lampung Sasar PNS dan TNI Polri

"Kami akan melakukan pembubaran kepada pesta hiburan yang melewati waktu batas izin, hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kejadian kriminal yang dapat terjadi di tengah masyarakat," ungkapnya.

Menurutnya pembatasan jam pesta hiburan tersebut juga sudah didukung oleh pemerintah daerah.

Dalam hal ini melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Tulangbawang saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu.

"Dalam surat edaran tersebut disitu disetujui bahwa salnya ketika jam pembatasan tersebut di langgar pemerintah daerah dalam hal ini TNI, dan Polri akan melakukan tindakan tegas berupa pembubaran acara," tegasnya.

Maka dari itu dirinya kembali mengimbau kepada masyarakat sekitar, agar dapat bersama-sama mengikuti surat edaran yang sudah ditentukan terkait pembatasan jam pesta hiburan. (Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved