Berita Lampung
Asyik Nongkrong, DPO Curanmor di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi
Pelaku curanmor tersebut berinisial HS (26), warga Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku curanmor.
Menurut pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut dijual lalu uangnya dibagi berempat.
Setiap pelaku mendapatkan bagian Rp 1,2 juta.
Ansori menyebut, pihaknya terus mendalami kasus tersebut.
Ia menduga pelaku terlibat jaringan curanmor yang sering beraksi di Pringsewu.
“Ya kasus ini masih terus kami kembangkan dengan harapan bisa mengungkap kasus kasus pencurian lainnya,” bebernya.
Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun lamanya,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Lampung
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Ditemukan di Depan Kios, Bayi Laki-laki Kini dalam Perawatan Dinas Sosial Lampung |
![]() |
---|
Banjir di Tanggamus, Sungai Meluap Rendam Dua Pekon |
![]() |
---|
PUPR Tanggamus Tinjau Jembatan Rusak di Pematang Sawa, Penanganan Bertahap |
![]() |
---|
Bupati Pesawaran Nanda Indira Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.