Berita Lampung

Asyik Nongkrong, DPO Curanmor di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi

Pelaku curanmor tersebut berinisial HS (26), warga Desa Penengahan, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Aparat Polsek Pringsewu Kota menangkap pelaku curanmor. 

Menurut pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut dijual lalu uangnya dibagi berempat.

Setiap pelaku mendapatkan bagian Rp 1,2 juta.

Ansori menyebut, pihaknya terus mendalami kasus tersebut.

Ia menduga pelaku terlibat jaringan curanmor yang sering beraksi di Pringsewu.

“Ya kasus ini masih terus kami kembangkan dengan harapan bisa mengungkap kasus kasus pencurian lainnya,” bebernya.

Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun lamanya,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved