Polda Lampung

Belum Nikmati Hasil, Pencuri Janjang Sawit di Lampung Tengah Pasrah Diringkus Jajaran Polda Lampung

Belum sempat menikmati hasil, pencuri janjang sawit di Perkebunan PTPN VII di Lampung Tengah pasrah saat dirinya diringkus jajaran Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id/M Rangga
Ilustrasi buah sawit 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Belum sempat menikmati hasil, pencuri janjang sawit di Perkebunan PTPN VII di Lampung Tengah pasrah saat dirinya diringkus jajaran Polda Lampung.

"Pelaku diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ungkap Kapolsek Padang Ratu, Polres Lampung, Polda Lampung, Kompol Rahmin, Rabu (17/5/2023). 

"Pelaku JI alias Junet (32) ini beraksi bersama rekannya yang kini masih buron," jelasnya.

Mengenai janjang sawit hasil curian sebanyak 2.050 kilogram belum sempat dijual para pelaku.

Janjang sawit itu masih tersimpan rapi di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi perkebunan.

Baca juga: Polsek Way Serdang Polda Lampung Cokok DPO Curat di Muaro Jambi

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Amankan Rangkaian Ibadah Peringatan Isa Almasih

"Penemuan janjang sawit berawal dari kecurigaan security areal Blok 407 Afdeling II yang berujung pengintaian," beber Kompol Rahmin.

"Hingga ditemukannya rumah kosong tempat pelaku menyimpan sawit curiannya," terusnya.

Polsek Padang Ratu diketahui berhasil mengamankan pencuri 70 janjang sawit seberat 2.050 kilogram milik PTPN VII Unit Padang Ratu, Lampung Tengah, Selasa (16/5/2023) sekira pukul 06.00 WIB.

Aksi pencurian dilakukan di Blok 407 Afdeling II milik PTPN VII Unit Padang Ratu, Lampung Tengah, Senin (13/3/2012) dini hari, sekira pukul 01.30 WIB.

Para pelaku tanpa izin masuk ke areal perkebunan kemudian menyengget sawit yang telah masak.

Buah sawit yang berhasil dijatuhkan pelaku, kemudian diangkut menggunakan sepeda ontel.

"Hasil kejahatan pelaku dikumpulkan di rumah kosong dekat perkebunan, hingga terkumpul 70 janjang,” ujarnya.

"Pelaku terbukti melakukan pencurian 70 janjang sawit dengan berat 2.050 kilogram, jika dirupiahkan senilai Rp 5 juta," ungkapnya.

Rahmin mengatakan, aksi warga Karang Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah itu sempat dicurigai security areal Blok 407 Afdeling II yang melihat bekas ronyokan sawit berserakan dengan kondisi masih baru atau baru jatuh.

Baca juga: Belum Sempat Bawa Motor Hasil Curian, Pelaku Curanmor di Lamtim Keburu Dibekuk Jajaran Polda Lampung

Kecurigaan security berujung pengintaian, hingga ditemukannya rumah kosong tempat pelaku menyimpan sawit curiannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved