Cara Dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023

Siapa yang tidak suka memiliki mobil baru? Siapapun yang mendapatkan mobil baru akan senang dan langsung siap untuk membawa pulang

ist
Sebelum mempertimbangkan lebih lanjut biaya balik nama mobil, ada baiknya mengetahui persyaratan dan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu 

Cara Mengembalikan Nama Kendaraan ke Kantor SAMSAT Tempat Kendaraan Didaftarkan (Mutasi)

Tentunya jika kamu membeli mobil bekas, maka mobil tersebut terdaftar secara legal di rumah pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, data asli harus diubah dengan mendatangi kantor SAMSAT tempat pendaftaran kendaraan.

SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) sendiri merupakan pusat kepolisian Indonesia yang membidangi lalu lintas. Nah, karena penggantian nama mobil berkaitan dengan area mobil dan jalan raya, kamu bisa mengurusnya di sini.

Langkah pertama untuk balik nama kendaraan adalah dengan mengajukan formulir balik nama ke kantor SAMSAT tempat kendaraan terdaftar. Untuk saat ini, proses lengkapnya adalah sebagai berikut.

 1. Cari tahu lokasi kantor SAMSAT tempat kendaraan didaftarkan. Kemudian datang ke kantor SAMSAT dengan membawa dokumen dan persyaratan seperti yang telah disebutkan tadi.

2. Kemudian pergi ke konter pemeriksaan fisik dan daftarkan kendaraan untuk pemeriksaan fisik. Akan ada cek fisik yang perlu dibayar. Jika sudah, petugas SAMSAT akan melakukan pengecekan kondisi

fisik kendaraan dan menerbitkan dokumen hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

3. Setelah mendapatkan dokumen hasil pemeriksaan fisik kendaraan, serahkan dokumen yang diberikan beserta formulir pendaftaran pengembalian hak milik kendaraan kepada petugas SAMSAT.

4. Jika sudah, maka petugas SAMSAT akan meneruskan hak kepemilikan kendaraan tersebut kepada kantor SAMSAT sesuai dengan domisili KTP. Kemudian koordinator SAMSAT akan memberikan

dokumen lengkap untuk dibawa ke kantor SAMSAT sesuai domisili KTP.

Cara Mengembalikan Nama Mobil ke Kantor SAMSAT Sesuai Alamat KTP Pemilik Baru (Balik Nama Mobil)

Setelah selesai proses balik nama mobil ke kantor SAMSAT tempat pendaftaran mobil, kamu bisa melakukan proses kedua, disini. Langkah kedua untuk balik nama mobil adalah memasukan data dan dokumen mobil ke kantor SAMSAT sesuai rumah KTP pemilik baru.

1.       Datang ke kantor SAMSAT sesuai ruang KTP. Kemudian akan ada pemeriksaan fisik lagi yang perlu dilakukan oleh mobil tersebut. Pada saat yang sama, kamu harus mengisi banyak formulir yang

diberikan oleh petugas SAMSAT.

2.       Setelah itu pergi ke loket transfer BPKB dan tunjukkan dokumen KTP kamu dan bayar biaya balik nama kendaraan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved