Cara Dan Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023

Siapa yang tidak suka memiliki mobil baru? Siapapun yang mendapatkan mobil baru akan senang dan langsung siap untuk membawa pulang

ist
Sebelum mempertimbangkan lebih lanjut biaya balik nama mobil, ada baiknya mengetahui persyaratan dan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu 

3.       Serahkan dokumen atau berkas yang telah dilengkapi untuk pengalihan kepemilikan dan pembelian kendaraan di loket BPKP online. Jika sudah, kamu akan menerima invoice BPKP yang harus

dibayar.

4.       Simpan bukti pembayaran. Lalu pergi ke loket pembayaran STNK. Jika melewatkan pembayaran, simpan bukti pembayaran.

5.       Menyerahkan fotocopy STNK dan foto STNK pembayaran pajak. Jika sudah, ke loket plat nomor dan serahkan lagi foto STNK dan foto pembayaran pajak STNK. Di loket ini, kamu akan mendapatkan

plat nomor baru untuk mobil kamu. Terakhir, kamu  akan mendapatkan STNK dan BPKB baru sebagai data pemilik mobil baru.

Biaya Balik Nama Mobil

Untuk menjalani seluruh proses pemulihan gelar mobil ini, sebenarnya ada biaya yang harus dikeluarkan. Berikut ini adalah jumlah pengembalian judul mobil.

Biaya balik nama kendaraan berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama kendaraan dibagi menjadi beberapa item, diantaranya:

●        Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000

●        Biaya penerbitan TNKB: Rp 100.000

●        Biaya cetak atau modifikasi BPKB: Rp 375.000

●        Biaya surat transfer: Rp 250.000

●        Biaya cek fisik mobil: Rp 25.000

Jika diakumulasikan, biaya pengalihan nama mobil dalam proses mutasi sekitar Rp 950.000.

Bea Balik Nama Kendaraan (BBN-KB): 1 persen dari harga pembelian kendaraan atau ⅔ dari total PKB (pajak kendaraan). Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ): Rp 143.000,- untuk kendaraan non umum.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved