Berita Lampung

Disnaker Lampung Ancam Beri Sanksi Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan 

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menginvestigasi total pengaduan terkait pembayaran THR terhadap pekerja perusahaan di Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Ilustrasi - Kadisnaker Lampung Agus Nompitu 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menginvestigasi total pengaduan terkait pembayaran THR terhadap pekerja perusahaan di Lampung.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan total pengaduan pembayaran THR yang diterima pihaknya ada 21 laporan.

"Sebanyak 21 laporan yang kita terima, sedang kita investigasi mengenai sebab dari laporan tersebut," kata Agus Nompitu, saat diwawancara di Bandar Lampung, Jumat (19/5/2023).

Hasil sementara, Agus Nompitu menjelaskan pengaduan tersebut dominan karena adanya keterlambatan pembayaran THR.

"Beberapa terlambat, hasil sementara memang yang terlambat itu saat ini sudah ada yang membayarnya, tapi ada juga yang belum," kata Agus Nompitu.

Saat ini, Agus Nompitu menyebut pihaknya sudah mengeluarkan anjuran terhadap perusahaan yang didapat masih belum membayar THR kepada pekerjanya.

Pihaknya juga mengingatkan akan sanksi yang mungkin bisa menjerat ke perusahaan yang masih belum mampu membayarkan THR ke pekerjanya.

Diharapkan, perusahaan yang dilaporkan itu dengan segera memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR.

"Upayakan perusahaan memenuhi kewajiban itu, kalau tidak akan kita denda sebanyak lima persen untuk diberikan ke tenaga kerjanya," sebut Agus Nompitu.

Besaran denda itu sebagaimana bunyi pada Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ditegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Adapun perusahaan sudah diperintah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran.

Baca juga: 21 Perusahan di Lampung Dilaporkan ke Disnaker Masalah THR Lebaran

Baca juga: Diduga Tak Bayar THR, Ini Daftar 8 Perusahaan yang Dilaporkan ke Disnaker Bandar Lampung

Tidak Boleh Dicicil 

Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung menegaskan tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung, Agus Nompitu mengatakan, pembayaran THR harus dibayar penuh kepada pekerja, khususnya yang bekerja di sektor swasta di Provinsi Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved