Berita Lampung
Disnaker Lampung Ancam Beri Sanksi Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menginvestigasi total pengaduan terkait pembayaran THR terhadap pekerja perusahaan di Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung menginvestigasi total pengaduan terkait pembayaran THR terhadap pekerja perusahaan di Lampung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan total pengaduan pembayaran THR yang diterima pihaknya ada 21 laporan.
"Sebanyak 21 laporan yang kita terima, sedang kita investigasi mengenai sebab dari laporan tersebut," kata Agus Nompitu, saat diwawancara di Bandar Lampung, Jumat (19/5/2023).
Hasil sementara, Agus Nompitu menjelaskan pengaduan tersebut dominan karena adanya keterlambatan pembayaran THR.
"Beberapa terlambat, hasil sementara memang yang terlambat itu saat ini sudah ada yang membayarnya, tapi ada juga yang belum," kata Agus Nompitu.
Saat ini, Agus Nompitu menyebut pihaknya sudah mengeluarkan anjuran terhadap perusahaan yang didapat masih belum membayar THR kepada pekerjanya.
Pihaknya juga mengingatkan akan sanksi yang mungkin bisa menjerat ke perusahaan yang masih belum mampu membayarkan THR ke pekerjanya.
Diharapkan, perusahaan yang dilaporkan itu dengan segera memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR.
"Upayakan perusahaan memenuhi kewajiban itu, kalau tidak akan kita denda sebanyak lima persen untuk diberikan ke tenaga kerjanya," sebut Agus Nompitu.
Besaran denda itu sebagaimana bunyi pada Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ditegaskan pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Adapun perusahaan sudah diperintah untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran.
Baca juga: 21 Perusahan di Lampung Dilaporkan ke Disnaker Masalah THR Lebaran
Baca juga: Diduga Tak Bayar THR, Ini Daftar 8 Perusahaan yang Dilaporkan ke Disnaker Bandar Lampung
Tidak Boleh Dicicil
Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung menegaskan tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung, Agus Nompitu mengatakan, pembayaran THR harus dibayar penuh kepada pekerja, khususnya yang bekerja di sektor swasta di Provinsi Lampung.
Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung menjelaskan kewajiban membayar THR secara penuh kepada pekerja di sektor swasta Provinsi Lampung sejalan dengan perintah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merujuk surat edaran M/2/HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di sektor perusahaan.
"Pemprov Lampung akan menindaklanjuti edaran itu dalam sekup Provinsi Lampung," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat diwawancara Tribunlampung.co.id, Rabu (29/3/2023).
Selain menugaskan perusahaan untuk membayar THR secara penuh, Agus Nompitu juga mengimbau agar THR diberikan minimal H-7 sebelum jatuhnya hari raya Idul Fitri.
"Dalam edaran yang sama, juga disebutkan batas minimal pembelian THR adalah H-7 Idul Fitri," kata Agus Nompitu.
Sehingga, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung meminta agar perusahaan di Provinsi Lampung dapat segera mempersiapkan tunjangan tersebut.
Agus Nompitu melanjutakan, mekanisme pemberian THR sudah jelas diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Selain itu diatur juga dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
"Kita minta juga agar perusahaan memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang ada," tegasnya.
Mengutip pada aturan pemberian THR, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja minimal satu bulan atau lebih, serta memiliki perjanjian hubungan kerja dengan perusahaan.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.
Sementara untuk pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, pemberian THR dihitung secara proposional.
Terakhir, Agus Nompitu menjelaskan ada sanksi perundang-undangan bila perusahaan tidak memberikan THR sebagaimana ketentuan yang ada.
Sanksi yang diberikan bisa bersifat teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )
Pemkot Pagaralam Bakal Tiru Program Kesehatan Kota Bandar Lampung |
![]() |
---|
Viral Jembatan Gantung di Pesawaran Rusak, Camat Gedongtataan Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Begini Modus Oknum LSM Peras Direktur RSUDAM Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Korsleting Listrik Bikin Kandang Ayam di Pringsewu Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Dua Pelaku Curanmor di Lampung Bereaksi Saat Tepergok dan Diteriaki Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.