Berita Lampung

Dua Tahun Buron dan Ganti KTP, Jambret Asal Pesawaran Ditangkap Polres Pringsewu Polda Lampung

Aparat Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap jambret yang sudah jadi buronan sejak dua tahun dan selama pelarian ganti KTP.    

|
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Polres Pringsewu, Polda Lampung berhasil tangkap jambret yang sudah dua tahun jadi buronan bahkan mengganti KTP. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Dua tahun menjadi buron, jambret asal Pesawaran ditangkap aparat Polres Pringsewu, Polda Lampung.

Penangkapan jambret tersebut dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Polda Lampung Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata pada Kamis (18/5/2023).

Feabo menjelaskan, jambret yang sudah jadi buronan dan ditangkap Polres Pringsewu, Polda Lampung berinisal ZIK alias Ikron (27) warga Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.

Penangkapan pelaku yang telah dua tahun masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) terjadi pada Rabu (17/5/2023).

Pelaku diringkus oleh aparat saat melintas di jalan protokol Kota Bandar Lampung sekira pukul 12.00 WIB.

Pelaku yang kabur selama dua tahun tersebut mengubah identitasnya dari warga Pesawarah menjadi warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Baca juga: Polres Pringsewu Polda Lampung Terjunkan 109 Polisi RW untuk Jadi Pendengar Warga

Baca juga: Jadi Bandar Togel, Anak dan Bapak di Pringsewu Lampung Ditangkap Polisi

ZIK alias Ikron tersebut ditangkap karena terlibat oleh kasus penjambretan tas milik Sarah Setya Ningsih (25) warga Kota Bandar Lampung.

Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Kamis (7/1/2021) sekira pukul 17.30 di Ruas Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Sumatera, Dusun Krandegan, Pekon Gadingrejo Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu.

Dalam melakukan aksinya, pelaku berhasil menggasak dua unit ponsel, surat penting, serta uang tunai berjumlah Rp 737 ribu.

Korban mengalami luka-luka karena aksi penjambretan tersebut dilakukan dalam keadaan kendaraan sedang berjalan.

“Pelaku saat itu memepet sepeda motor korban serta menarik paksa tas selempang yang dibawany,”kata Feabo.

“Sehingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka di tubuhnya, namun nahas tas miliknya sudah berhasil dibawa kabur oleh pelaku,” imbuhnya.

Setelah penjambretan itu terjadi, korban langsung melaporkannya ke Polres Pringsewu.

“Akibatnya kejadian penjambretan tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 6 juta,” ujarnya.

Berbekal laporan korban, ungkap Feabo, pihaknya kemudian membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus tersebut.

Kemudian akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah hampir dua setengah tahun melakukan penyelidikan.

Kepada penyidik, lanjut kasat, pelaku yang berstatus residivis kasus curas ini sempat kabur ke luar kota tepatnya di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Di tempat pelariannya tersebut pelaku juga sempat melakukan perubahan identitas menjadi warga Klaten Jawa Tengah.

“Selain itu terungkap juga bahwa sebelumnya pelaku ini sudah lima kali melakukan aksi curas dengan modus yang sama,” bebernya.

Barang hasil kejahatan berupa dua unit ponsel telah dijual dan uangnya sudah habis dipergunakan untuk bersenang-senang. 

“Sementara itu tas dan surat penting lain milik korban telah dibuang pelaku di aliran sungai di wilayah Kedondong,” terangnya.

Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan dirutan mapolres Pringsewu dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga sembilan tahun penjara,”tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved