Polda Lampung

Lagi-Lagi, Pemuda Curi Motor dan Diringkus Polsek Sekampung Polda Lampung

Akhir-akhir ini kian marak pemuda yang curi motor hingga akhirnya diringkus jajaran Polda Lampung.

Istimewa
Pemuda pencuri motor ternyata sudah berada di dalam lapas dengan kasus lain 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Akhir-akhir ini kian marak pemuda yang curi motor hingga akhirnya diringkus jajaran Polda Lampung.

Salah satunya AP, pria 24 tahun ini harus pasrah dicokok Polsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Buriarto menjelaskan, pelaku merupakan warga desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.

"Aksi pencurian dilakukan pelaku pada 20 April 2021 lalu di rumah korban JE (50), kecamatan Sekampung Udik" terangnya.

Pelaku menggondol motor korban yang tengah di parkir di teras belakang rumah.

Baca juga: Warga Bandar Sakti Lampung Tengah Keluhkan Kenakalan Remaja ke Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Penjambret Asal Pesawaran yang Buat Korbannya Luka Akhirnya Diciduk Jajaran Polda Lampung

"Dirusaknya stop kontak dengan menggunakan kunci leter T dan selanjutnya membawa kabur sepeda motor tersebut," sambung dia.

Namun aksinya dipergoki korban yang langsung berteriak minta tolong, akan tetapi sepeda motor korban tetap tidak ditemukan.

Dari kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Sekampung Udik yang langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya Rabu (18/5/2023) diketahui tersangka sedang menjalani hukuman di Lapas Sukadana dalam perkara lain.

"Dalam perkara ini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved