Berita Lampung

2 Tahun Buron, Jambret di Tanggamus Ditangkap saat Pulang Kampung Rindu Keluarga

Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung ringkus satu DPO pelaku curas jambret

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung ringkus satu DPO pelaku curas jambret 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Polres Tanggamus Polda Lampung ringkus satu DPO pelaku curas jambret bernama Gusti Panji Agung alias Agung.

DPO pelaku curas jambret ini menjalankan aksinya di Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip Tanggamus, Lampung.

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Bambangan Sugiono mengatakan, DPO pelaku curas jambret ini berhasil diamankan, Sabtu (20/5/2023).

"Tersangka ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB, setelah DPO tersebut diketahui pulang ke rumahnya di Pekon Sukadamai, Gunung Alip, Tanggamus," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa (23/5/2023).

DPO pelaku curas ini merupakan warga dari Pekon Sukadamai Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Baca juga: 1 Pelaku Curas Handphone dan Motor di Masjid Tegineneng Ditangkap, 2 Masih Buron

Dirinya ditetapkan sebagai DPO lantaran melarikan diri pada 21 Juli 2021 lalu setelah melakukan aksinya.

Atas penangkapan itu terungkap, pelaku ditemani oleh pamannya kabur ke Kota Duri, Bengkalis Provinsi Riau.

Agung juga sempat diamankan oleh Polres setempat lantaran melakukan aksi pencurian.

Iptu Bambang Sugiono juga turut menjelaskan kejadian pada 21 Juli 2021 lalu yang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB.

Kejadian itu terjadi di depan Masjid Nurul Huda Pekon Penanggungan Kecamatan Gunung Alip Tanggamus, Lampung.

Di lokasi barang berupa handphone Evercross type M.60 warna hitam milik korban Agung Hidayat (12).

Peristiwa terjadi berawal saat korban bersama dengan temannya bermain game bersama.

Lalu pelaku dengan posisi membonceng temannya bernama Ferdiansyah menghampiri korban.

Saat itu pelaku bersama rekannya langsung mengambil handphone milik korban secara paksa.

Setelah berhasil merampas handphone korban lelaku bersama rekannya langsung melarikan diri.

Warga yang mengetahui hal tersebut berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan salah satu pelaku.

Warga berhasil mengamankan pelaku bernama Ferdiansyah berikut sepeda motor milik pelaku dan handphone korban.

Namun pelaku yang bernama Agung berhasil lolos dari kejaran warga setempat.

"Untuk pelaku Ferdiansyah telah ditangkap usai kejadian dan menjalani vonis. Sementara Gusti Panji Agung menjadi DPO hingga berhasil ditangkap Sabtu (20/5) kemarin," kata dia.

Dalam pelariannya DPO sempat melakukan aksi serupa dan pelaku di vonis 1,2 tahun kurungan penjara.

"Berdasarkan keterangan DPO Agung, bahwa di Riau dia juga melakukan pencurian dan setelah menjalani hukuman dia kembali ke Gunung Alip," terangnya.

Iptu Bambang menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Evercross M.60 warna hitam serta nota pembelian.

Selanjutnya, tas selempang warna biru dan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nopol berikut kunci kontak.

"Barang bukti tersebut sudah disita dalam perkara terdahulu atasnama Ferdiansyah yang lebih dulu ditangkap," jelasnya.

Saat ini pelaku diamankan, di Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Polda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Menurut keterangan dari pelaku bernama Agung, ia mengaku iseng melakukan penjambret kepada korban.

Hal itu ia katakan karena, tidak adanya pengawasan dari orang tua saat korban sedang bermain handphone.

"Iya saya jambret sama Ferdi, saya yang bawa motor pas dikejar massa waktu itu saya kabur," kata Agung.

Dirinya juga membenarkan kalau dirinya melarikan diri ke Riau untuk menghilangkan jejak.

Ia juga mengatakan, pulang ke Kecamatan Gunung Alip Tanggamus, Lampung lantaran rindu dengan orang tuanya.

"Saya pulang karena kangen orang tua, kangen ibu saya," tutupnya.

( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia Abdi )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved