Berita Lampung

PN Tanjungkarang Sidang Perdana Korupsi Tukin ASN Kejari Bandar Lampung

PN Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang perdana dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Selasa (23/5/2023).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana sidang dugaan korupsi Tukin Kejari di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selasa (23/5/2023) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - PN Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang perdana dugaan korupsi tunjangan kinerja di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Selasa (23/5/2023).

Adapun sidang perdana di PN Tanjungkarang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga orang pejabat ASN di Kejari Bandar Lampung yang kini telah berstatus sebagai terdakwa.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) dan remonerasi pegawai di Kejari Bandar Lampung, pada Selasa (14/3/2023).

Ketiga terdakwa korupsi pejabat ASN di Kejari Bandar Lampung yang dimaksud yakni, Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji)

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Budi Mulia mengatakan, ketiga terdakwa telah melakukan penyelewengan uang tunjangan kinerja di Kejari Bandar alamlung pada tahun 2021 sampai 2022.

Baca juga: Duet di Panggung dengan Biduan Cantik, Kades di Jember Jatuh Lalu Meninggal

"Bahwa, antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, ketiga terdakwa secara melawan hukum melakukan Penyimpangan Uang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain," ujar JPU membacakan dakwaan.

JPU menjelaskan Bahwa pada bulan Januari 2021, terdakwa SARI HASTIATI atas permintaan Bery Yudanto dan LEN AINI menaikkan grade besaran uang Tunjangan Kinerja pegawai yang akan di tarik payroll.

Adapun hal tersebut dilakukan dengan cara Sari Hastati membuat surat ke Bank Tujuan yaitu, Bank BNI Cabang Tanjung Karang, Bank Mandiri Cabang Cut Mutia dan Bank BRI Cabang Tanjung Karang.

Surat tersebut berisi permohonan pemotongan uang Tunjangan Kinerja untuk dimasukkan kedalam rekening saksi LEN AINI.

Kemudian, surat permohonan pemotongan uang Tunjangan Kinerja kepada Bank BNI, Bank BRI dan Bank Mandiri diajukan kepada Bery Yudanto untuk ditanda tangani dengan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tanpa sepengetahuan dan persetujuan yeng bersangkutan.

JPU melanjutkan, akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp.4.124.352.470, (4,12 miliar rupiah).

Adapun jumlah kerugian negara tersebut sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : R-117/L.8.7/H.III.3/03/2023 tanggal 15 Februari 2023.

Baca juga: Oknum Ketua RT Intoleran di Bandar Lampung Jalani Sidang Perdana, Didakwa 2 Pasal

Lebih lanjut, JPU menyebut bahwa ketiga terdakwa diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal  55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, tim kuasa hukum ketiga terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan tersebut.

"Kami tim kuasa hukum sepakat tidak eksepsi terhadap dakwaan," ujar Penasehat Hukum Terdakwa, Gunawan Pharikesit.

"Kalau ada keberatan akan disampaikan saat pembuktian," imbuhnya.

Selanjutnya, ketiga terdakwa dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembuktian pada Selasa (30/5/2023).

Dalam agenda sidang pembuktian, JPU berencana menghadirkan total 10 saksi dari 10 saksi yang telah dimintai keterangan.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved