Berita Lampung
Oknum Ketua RT Intoleran di Bandar Lampung Jalani Sidang Perdana, Didakwa 2 Pasal
Oknum ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan akhirnya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa terkait kasus viral Intoleran di Bandar Lampung
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oknum ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan akhirnya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa terkait kasus viral Intoleran di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Diketahui, dari penyidikan Kejari Bandar Lampung kasus oknum ketua RT Intoleran Wawan Kurniawan telah memenuhi unsur dan penelitian terhadap barang bukti.
Adapun sidang oknum ketua RT Intoleran Wawan Kurniawan dengan agenda pembacaan dakwaan itu sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (23/3/2023).
Dakwaan perkara dibacakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi Hasan dengan didampingi 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) lainnya.
Baca juga: Oknum Ketua RT Intoleran Tak Ditahan Kejari Bandar Lampung
Sementara Terdakwa Wawan Kurniawan didampingi oleh tim penasihat hukum berjumlah 19 orang.
Dalam dakwaannya, Kajari Helmi Hasan menyebutkan terdakwa Wawan Kurniawan didakwa telah melanggar ketentuan dua pasal.
Adapun pasal yang dimaksud yakni, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki rumah, ruangan, perkarangan orang lain secara paksa.
"Secara melawan hukum, terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," kata Helmi membacakan Dakwaan.
Dalam dakwaannya, Helmy menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan Wawan saat dia mendengar info adanya aktivitas Gereja Kemah Daud pada Minggu 18 Februari 2023.
Selanjutnya, Wawan Kurniawan memanggil beberapa orang untuk menemani terdakwa Wawan Kurniawan mendatangi bangunan gereja yang disebut belum punya izin tersebut.
Setibanya di lokasi, Wawan Kurniawan dan beberapa orang yang bersamannya mendapati gerbang gedung tersebut dalam keadaan terkunci gembok.
"Dikarenakan gembok pintu pagar tidak dibuka, kemudian terdakwa melompat pegar dan masuk ke area gedung," kata jaksa Helmi. Sedangkan tiga orang lain yang ikut menemani Wawan Kurniawan menunggu di luar gedung," jelas Helmi.
Seusai persidangan, Helmi Hasan menegaskan, penerapan pasal terhadap terdakwa Wawan Kurniawan tidak terkait dengan pasal mengandung unsur-unsur agama.
Menurut Helmi, dakwaan tersebut sesua fakta perbuatan wawan, karena tidak bersentuhan dengan agama secara langsung.
"Perbedaan penerapan pasalnya, fakta perbuata terdakwa Wawan dalam dakwaan sudah dibacakan tidak berkaitan dengan masalah keagamaan," kata Helmi.
Baca juga: Kejari Bandar Lampung Sangkakan 2 Pasal Oknum Intoleran Ketua RT
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.