Berita Lampung

Oknum Ketua RT Intoleran di Bandar Lampung Jalani Sidang Perdana, Didakwa 2 Pasal

Oknum ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan akhirnya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa terkait kasus viral Intoleran di Bandar Lampung

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana oknum ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan jalani sidang perdana sebagai terdakwa terkait kasus viral Intoleran di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung. 

Menyikapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Wawan Kurniawan sepakat tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan JPU.

"Kita mengganggap yang disampaikan pada dakwaan tidak ada upaya yang harus kita lakukan," ujar penasihat Hukum Wawan, Gunawan Pharikesit seusai persidangan.

"Apa yang disampaikan dalam dakwaan bisa kita buktikan bahwa yang dilakukan klien kami terbukti tidak bersalah," imbuhnya.

Diketahui, sidang perkara atas nama terdakwa Wawan Kurniawan akan dilanjutkan pada Selasa (30/5/2023) dengan agenda pembuktian.

Dalam sidang selanjutnya, JPU diketahui berencana bakal menghadirkan 7 orang saksi guna pembuktian perkara tersebut.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved