Berita Lampung
Oknum Ketua RT Intoleran di Bandar Lampung Jalani Sidang Perdana, Didakwa 2 Pasal
Oknum ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan akhirnya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa terkait kasus viral Intoleran di Bandar Lampung
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana oknum ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan jalani sidang perdana sebagai terdakwa terkait kasus viral Intoleran di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.
Menyikapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Wawan Kurniawan sepakat tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan JPU.
"Kita mengganggap yang disampaikan pada dakwaan tidak ada upaya yang harus kita lakukan," ujar penasihat Hukum Wawan, Gunawan Pharikesit seusai persidangan.
"Apa yang disampaikan dalam dakwaan bisa kita buktikan bahwa yang dilakukan klien kami terbukti tidak bersalah," imbuhnya.
Diketahui, sidang perkara atas nama terdakwa Wawan Kurniawan akan dilanjutkan pada Selasa (30/5/2023) dengan agenda pembuktian.
Dalam sidang selanjutnya, JPU diketahui berencana bakal menghadirkan 7 orang saksi guna pembuktian perkara tersebut.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Lampung
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Bakrie Power Minat Investasi Energi Baru Terbarukan di Lampung |
![]() |
---|
Rumah Kebakaran di Pringsewu, Mobil Damkar Baru Datang 1 Jam Kemudian |
![]() |
---|
Stok Beras Gudang Bulog Lampung 150.000 Ton, Bisa Bantu Jambi dan Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.