Berita Lampung

3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Didakwa Selewengkan Uang Tukin Rp 4 Miliar

Pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung didakwa melakukan penyelewengan uang tunjangan kinerja (tukin) pada tahun 2021 sampai 2022.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana sidang dugaan korupsi tukin Kejari Bandar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/5/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Tiga pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung didakwa melakukan penyelewengan uang tunjangan kinerja (tukin) pada tahun 2021 sampai 2022.

Mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp 4,12 miliar.

Pembacaan dakwaan dilakukan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (23/5/2023).

Adapun ketiga pegawai tersebut yakni Bery Yudanto (kaur keuangan dan kepegawaian), Len Aini (bendahara pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).

"Bahwa antara tahun 2021 sampai 2022, ketiga terdakwa secara melawan hukum melakukan penyimpangan uang tunjangan kinerja pegawai pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi atau orang lain,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Budi Mulia saat membacakan dakwaan.

Baca juga: Kejati Lampung Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi Tukin di Kejari Bandar Lampung

JPU menjelaskan, pada Januari 2021 terdakwa Sari Hastiati atas permintaan Bery Yudanto dan Len Aini menaikkan grade besaran uang tunjangan kinerja pegawai yang akan ditarik payroll.

Adapun hal tersebut dilakukan Sari Hastati dengan cara membuat surat ke bank tujuan yaitu Bank BNI Cabang Tanjung Karang, Bank Mandiri Cabang Cut Mutia, dan Bank BRI Cabang Tanjungkarang.

Surat tersebut berisi permohonan pemotongan uang tunjangan kinerja untuk dimasukkan ke dalam rekening saksi Len Aini.

Kemudian, surat permohonan pemotongan uang tunjangan kinerja kepada Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Mandiri diajukan kepada Bery Yudanto untuk ditandatangani dengan mengatasnamakan kepala kejaksaan Negeri Bandar Lampung tanpa sepengetahuan dan persetujuan yeng bersangkutan.

JPU melanjutkan, akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4.124.352.470.

Adapun jumlah kerugian negara tersebut sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor pada Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor R-117/L.8.7/H.III.3/03/2023 tanggal 15 Februari 2023.

Lebih lanjut, JPU menyebut bahwa ketiga terdakwa diancam pidana pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, tim kuasa hukum ketiga terdakwa sepakat tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan terhadap dakwaan tersebut.

"Kami tim kuasa hukum sepakat tidak eksepsi terhadap dakwaan," ujar kuasa hukum terdakwa, Gunawan Pharikesit.

"Kalau ada keberatan akan disampaikan saat pembuktian," imbuhnya.

Selanjutnya, ketiga terdakwa dijadwalkan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembuktian pada Selasa (30/5/2023).

Dalam agenda sidang pembuktian, JPU berencana menghadirkan total 10 saksi dari 10 saksi yang telah dimintai keterangan.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved