Polda Lampung

Pelaku Curat Usia Belasan Tahun Asal Sumsel Diringkus Polsek Blambangan Umpu Polda Lampung

Pelaku curat yang masih berusia belasan tahun asal Sumatera Selatan pasrah diringkus Polsek Blambangan Umpu, Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan pelaku curat yang masih usia belasan tahun 

Bahkan pelaku DS ini diduga juga melakukan tindak pidana curat di dalam rumah di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk,  Way Kanan, Jumat (17/2/2023) sekira pukul 04.30 WIB di rumah korban an Dwi Yanto (39) di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk.

Berawal saat korban bangun dari tidur dan hendak buang air kecil namun melihat dinding kamar mandi yang terbuat dari papan sudah rusak dan terbuka sebanyak 2 lembar papan.

Diduga pelaku mengambil 1 handphone Realme C31 warna silver, 1 unit charger warna putih, dan 1 power bank merk golf warna putih yang sebelumnya ditaruh di kasur di ruang tengah rumah korban.

Akibat dari kejadian curat tersebut ketiga korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindaklanjuti.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved