Polda Lampung

Pelaku Curat Usia Belasan Tahun Asal Sumsel Diringkus Polsek Blambangan Umpu Polda Lampung

Pelaku curat yang masih berusia belasan tahun asal Sumatera Selatan pasrah diringkus Polsek Blambangan Umpu, Polda Lampung.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi penangkapan pelaku curat yang masih usia belasan tahun 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Pelaku curat yang masih berusia belasan tahun asal Sumatera Selatan pasrah diringkus Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Saat ini pelaku DS (19) berikut barang bukti sudah kami amankan," ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba, Kamis (25/5/2023).

Barang buktinya diantaranya 2  HP berbagai merek, 3  kotak HP, sebilah senjata tajam, dompet, KTP, ATM bank BNI, pas foto, tas pancing dan 2 set alat pancing milik ketiga korban, masih diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.

DS merupakan pelaku curat yang beraksi di tiga TKP berbeda.

Baca juga: Bandit Sadis dan Licin Dihadiahi Dua Timah Panas oleh Polres Lamteng Polda Lampung

Baca juga: Kepala Pekon Tersangka Penganiayaan, Polres Tanggamus Polda Lampung Pastikan Sudah Masuk Penyidikan

Dia menjelaskan, tersangka berdomisili di Desa Sido Rahayu, Kecamatan Belitang, OKU Timur,  Sumatera Selatan.

Kronologi curat pelaku perdana pada Minggu (2/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB di dalam rumah korban Dudi Musiani  di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Berawal  saat korban terbangun dari tidur untuk buang air kecil dan mendapati HP Oppo A16 warna biru yang sebelumnya ditaruh di atas kasur tempat tidur korban sudah tidak ada.

Pelaku juga mengambil tas selempang warna hitam berisi sebilah senjata tajam jenis badik dan 1 dompet kulit warna coklat berisikan dokumen penting.

Kronologis penangkapan, pada  Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara lain, tanpa perlawanan di Desa Sido Rahayu, Kecamatan Belitang.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut pada Selasa (23/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB, petugas berhasil ungkap kasus tindak pidana curat yang diduga dilakukan oleh DS .

Ditemukan ada pada pelaku yaitu barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana curat berupa 1  handphone Iphone 6 warna silver beserta kotak HP, sebilah senjata tajam jenis badik dan 1 buah dompet kulit warna coklat yang berisikan dokumen penting an Dudi Musiani.

Di hadapan petugas DS mengakui telah melakukan curat di TKP lain yakni di pekarangan teras rumah di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, Minggu (2/4/2023) sekira pukul 01.30 WIB.

Pelaku mengambil 1 tas pancing merk Shimano warna hitam dan 2 set alat pancing di rumah korban Deni Firliyadi (34) di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk.

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Ungkap Pensiunan PTPN VII Padang Ratu Jadi dalang Pencurian Pupuk

Saat itu korban hendak membersihkan alat pancing yang sebelumnya ditaruh korban di teras rumah korban. Namun saat akan dibersihkan, peralatan pancing dan 1 (satu) buah senter sudah tidak ada di teras rumah tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved