Polda Lampung

Bandit Sadis dan Licin Dihadiahi Dua Timah Panas oleh Polres Lamteng Polda Lampung

Bandit yang terkenal sadis dan licin dengan wilayah operasional di Lampung Tengah dihadiahi dua timah panas oleh jajaran Polda Lampung.

Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi kriminal - Bandit sadis dan terkenal licin akhirnya diringkus jajaran Polres Lampung Tengah dengan hadiah dua timah panas 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Bandit yang terkenal sadis dan licin dengan wilayah operasional di Lampung Tengah dihadiahi dua timah panas oleh jajaran Polda Lampung.

"Bandit ini terkenal sadis dan licin dari sergapan petugas, berhasil dihentikan langkahnya dengan 2 butir timah panas karena berusaha melawan dan melarikan diri saat akan disergap, Rabu (24/5/2023) kemarin," ungkap Kasatreskrim Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKP Edi Qorinas, Kamis (25/5/2023).

Berdasarkan catatan Kepolisian, FR yang selalu mempersenjatai diri dengan senjata tajam dan senjata api.

Pria berinisial FR itu merupakan pelaku kejahatan yang selalu meresahkan para pengguna jalan.

FR bahkan sudah 3 kali keluar masuk penjara dan aksi teranyarnya yakni menjalankan aksinya di Jalinsum, Kampung Terbanggi Besar, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Polsek Blambangan Umpu Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat yang Beraksi di Tiga TKP Berbeda

Baca juga: Polsek Tanjung Senang Polda Lampung Tangkap Dua Pelaku Curas Motor di Lokasi Berbeda

“Pelaku dengan seorang temannya, merampas sepeda motor dan HP milik korban Krisna Adi Prayoga (23) asal Tulangbawang, Lampung,” jelasnya.

Modus operandi pelaku saat menjalankan aksinya yakni kejar, pepet todong dan rampas harta milik korban.

“Terakhir FR dan seorang rekannya (DPO) berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Revo dan Hp Vivo milik korban,” katanya mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sebutir peluru aktif kalliber 38.

Kini, pelaku yang beraksi lebih dari 50 TKP itu telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku FR dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved