Polda Lampung
Polsek Blambangan Umpu Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat yang Beraksi di Tiga TKP Berbeda
Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus pelaku curat inisial DS (19) yang beraksi di tiga TKP berbeda.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus pelaku curat inisial DS (19) yang beraksi di tiga TKP berbeda.
Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba menjelaskan, tersangka berinisial DS (19) berdomisili di Desa Sido Rahayu, Kecamatan Belitang, OKU Timur, Sumatera Selatan.
Curat terjadi pada Minggu (2/4/2023) sekira pukul 02.00 WIB di dalam rumah korban Dudi Musiani di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Berawal saat korban terbangun dari tidur untuk buang air kecil dan mendapati HP Oppo A16 warna biru yang sebelumnya ditaruh di atas kasur tempat tidur korban sudah tidak ada.
Pelaku juga mengambil tas selempang warna hitam berisi sebilah senjata tajam jenis badik dan 1 dompet kulit warna coklat berisikan dokumen penting.
Baca juga: Penadah Motor Hasil Curian di Desa Mukti Jaya Diciduk Polres Tanggamus Polda Lampung
Baca juga: Pelaku Curas di 50 TKP Pasrah Dicokok Jajaran Polres Lampung Tengah Polda Lampung
Kronologis penangkapan, pada Sabtu (20/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dalam perkara lain, tanpa perlawanan di Desa Sido Rahayu, Kecamatan Belitang.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut pada Selasa (23/5/2023) sekira pukul 10.00 WIB, petugas berhasil ungkap kasus tindak pidana curat yang diduga dilakukan oleh DS .
Ditemukan ada pada pelaku yaitu barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana curat berupa 1 handphone Iphone 6 warna silver beserta kotak HP, sebilah senjata tajam jenis badik dan 1 buah dompet kulit warna coklat yang berisikan dokumen penting an Dudi Musiani.
Di hadapan petugas DS mengakui telah melakukan curat di TKP lain yakni di pekarangan teras rumah di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, Minggu (2/4/2023) sekira pukul 01.30 WIB.
Pelaku mengambil 1 tas pancing merk Shimano warna hitam dan 2 set alat pancing di rumah korban Deni Firliyadi (34) di Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk.
Saat itu korban hendak membersihkan alat pancing yang sebelumnya ditaruh korban di teras rumah korban. Namun saat akan dibersihkan, peralatan pancing dan 1 (satu) buah senter sudah tidak ada di teras rumah tersebut.
Bahkan pelaku DS ini diduga juga melakukan tindak pidana curat di dalam rumah di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, Jumat (17/2/2023) sekira pukul 04.30 WIB di rumah korban an Dwi Yanto (39) di Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk.
Berawal saat korban bangun dari tidur dan hendak buang air kecil namun melihat dinding kamar mandi yang terbuat dari papan sudah rusak dan terbuka sebanyak 2 lembar papan.
Diduga pelaku mengambil 1 handphone Realme C31 warna silver, 1 unit charger warna putih, dan 1 power bank merk golf warna putih yang sebelumnya ditaruh di kasur di ruang tengah rumah korban.
Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Kembali Terima 3 Senpi Rakitan dari Warga
Akibat dari kejadian curat tersebut ketiga korban melaporkannya ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindaklanjuti.
Tim Puslitbang Polri Penelitian e-MP dan Ketahanan Pangan di Polres Lampung Tengah |
![]() |
---|
Gegana Lampung Amankan Konser Musik Saburai Grand Jam di Lapangan Saburai |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Ungkap Hasil Ekshumasi Jenazah Brigpol EA |
![]() |
---|
Satbrimob Polda Lampung Ikuti Apel Operasi Patuh Krakatau 2025 |
![]() |
---|
Tiga Admin Grup Gay Facebook di Lampung Diproses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.