Polda Lampung

Polsek Blambangan Umpu Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat yang Beraksi di Tiga TKP Berbeda

Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus pelaku curat inisial DS (19) yang beraksi di tiga TKP berbeda.

Istimewa
Pelaku curat yang beraksi di tiga TKP diringkus oleh personel Polsek Blambangan Umpu 

Saat ini pelaku berikut barang bukti 2  Hp berbagai merek, 3  kotak HP, sebilah senjata tajam, dompet, KTP, ATM bank BNI, pas foto, tas pancing dan 2 set alat pancing milik ketiga korban, masih diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved