Polda Lampung

Penadah Motor Hasil Curian di Desa Mukti Jaya Diciduk Polres Mesuji Polda Lampung

Polres Mesuji,Polda Lampung bersama Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan penadah barang hasil curiannya yang terjadi di Desa Mukti Jaya.

|
Istimewa
Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan penadah motor hasil curian 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Polres Mesuji,Polda Lampung bersama Polsek Tanjung Raya berhasil mengamankan penadah barang hasil curian, Rabu (25/5/2023).

"Pengungkapan kasus ini hasil dari pengembangan pelaku yang telah diamankan terlebih dulu, adapun  penadahnya berinisial SN (48) Warga Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung,  Lampung Selatan," beber Kapolsek Tanjung Raya, jajaran Polda Lampung, AKP Heru Prasongko, Kamis (25/5/2023).

TKP pencurian terjadi  di Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya,  Mesuji pada  Desember  2022 lalu, Rabu (25/5/2023).

Pihaknya mengamankan penadah tersebut berikut barang bukti motor Honda Beat di Desa Karang Rejo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. 

Baca juga: Kepala Pekon Tersangka Penganiayaan, Polres Tanggamus Polda Lampung Pastikan Sudah Masuk Penyidikan

Baca juga: Kapolres Mesuji Polda Lampung Warning Warga yang Miliki Senpi Ilegal Agar Diserahkan ke Polisi

Kronologi pengungkapan kasus curat dan penangkapan penadah barang curian bermula Pada  Rabu (24/5/2023), Anggota Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya terlebih dulu mengamankan pelaku curanmornya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, dia beraksi pada 26 Desember 2022 atau 6 bulan lalu sekira pukul 23.00 WIB.

"Kini berlanjut pada proses hukum untuk penadahnya yang masih berlangsung," tandas dia.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved