Pemilu 2024
Banyak Kades Jadi Caleg Pemilu 2024, Bawaslu Surati Pemkab Lampung Timur
Sejumlah kepala desa (kades) di Lampung Timur mengundurkan diri untuk ikut mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2024.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Winarto juga mengatakan, hal tersebut harusnya ditindaklanjuti oleh Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.
"Yang menindak itu PMD atau inspektorat selaku pimpinan dari kepala desa," ujarnya.
Ia menjelaskan, jika aparat desa tidak diperbolehkan berpolitik.
"Jelas tidak boleh di Undang-undang Desa, Kepala Desa tidak boleh berpolitik," katanya.
Sementara, ia juga menjelaskan terkait PKPU nomor 10 tahun 2023 pasal 12 terkait dokumen persyaratan Administrasi Bacaleg, harus mengundurkan diri jika berstatus kepala desa, Perangkat Desa atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
"Tapi, secara etika ketika dia sudah mendaftarkan menjadi bakal calon, artinya dia sudah terdata dan memiliki KTA di partai politik," sambungnya
Menyikapi hal ini, pihaknya akan segera bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
"Kita akan bersurat ke ini ke Kabupaten, untuk menyampaikan ke bakal Calon Legislatif yang ikut mendaftar dari unsur kepala desa dia agar segera membuat surat pengunduran diri," paparnya.
"Karena sampai sekarang ini, kita masih melakukan proses pengawasan verifikasi administrasi, ini kan belum selesai, ketika itu nanti sudah selesai, baru nanti akan kita bersurat ke KPU," timpalnya.
Selain itu, pihaknya juga menyebutkan, Kepala Desa yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif, harus mengacu kepada Pasal 12 dan pasal 15 PKPU nomor 10 tahun 2023.
"Pasal 12 ayat 1 poin b butir 6, menjelaskan agar mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa," jelasnya.
"Kemudian Pasal 15 ayat 1, yakni Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, melalui Partai Politik, menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon," tuturnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.