Berita Lampung

Demokrat Putuskan PAW bagi Mungliana Susanto sebagai Anggota DPRD Bandar Lampung

DPP Demokrat telah putuskan PAW bagi Mungliana Susanto ke Rezki Wirmandi sebagai anggota DPRD Bandar Lampung.

|
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Rezki Wirmandi calon Penganti Antar Waktu (PAW) Mungliana Susanto di DPRD Bandar Lampung hasil putusan DPP Partai Demokrat. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat telah putuskan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Bandar Lampung, Mungliana Susanto.

PAW dilakukan berdasarkan surat keputusan DPP Demokrat nomor 96/SK/DPP.PD/V/2023, tentang Pergantian Antarwaktu anggota DPRD Bandar Lampung Provinsi Lampung, Fraksi Partai Demokrat atas nama Mungliana Susanto.

Proses PAW itu berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 51/SK/DPP.PD/V/2023 dari DPP Demokrat untuk pemberhentian tetap Mungliana Susanto sebagai anggota Partai Demokrat.

Dua surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, dan Sekretaris Jenderal H. Teuku Riefky Harsya, pada 10 Mei 2023.

Dalam surat PAW disebutkan, DPP Demokrat mengusulkan PAW anggota DPRD Bandar Lampung Provinsi Lampung atas nama saudari Mungliana diberhentikan tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat DPRD Bandar Lampung.

Digantikan suadara Rezki Wirmandi (peralih suara terbanyak berikutnya) sebagaimana penetapan calon terpilih anggota DRPD Bandar Lampung, pemilu tahun 2019. 

Baca juga: Demokrat Pesisir Barat Targetkan 6 Kursi DPRD pada Pemilu 2024

Baca juga: Daftarkan 25 Caleg, Demokrat Metro Optimis Raih Kursi Pimpinan DPRD

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Bandar Lampung Hendra Mukri mengatakan surat tersebut telah disampaikan ke DPRD Bandar Lampung.

"Sudah kami sampaikan ke bagian umum dan pimpinan DPRD," ujar Hendra, Jumat (26/5/2023).

Lanjut Hendra, saat sidang paripurna DPRD Bandar Lampung yang digelar hari ini Jumat 23 Mei 2023 Fraksi Demokrat juga telah menyampaikan ke pada pimpinan DPRD terkait adanya pencabutan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yakni Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Kehormatan (BK) terhadap Mugliana. 

Lanjut Hendra, saat ini pihaknya menunggu proses dari DPRD Bandar Lampung, untuk menyurati KPU Bandar Lampung terkait penggati Mugliana, sebelum kembali dikirim ke DPRD Bandar Lampung lalu dikirimkan ke Gubernur Lampung.

"Tinggal menunggu tahapannya saja, sesuai dengan ketentuan undang-undang," pungkasnya.

Disinggung terkait di PAW Mungliana Susanto di DPRD Kota Bandar Lampung Hendra mengatakan lantaran melanggar ADART partai.

Hal itu karena Mungliana telah pindah partai.

"Ia Mungliana telah masuk Partai Perindo, tanpa mengundurkan diri. Tentu dalam organisasi partai sesuai AD/ART itu melanggar, jadi SK pemberhentian Mungliana telah keluar dari DPP dan DPD dan telah di proses di DPRD," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved