Rektor Unila Ditangkap KPK
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar
Karomani diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta, sementara Heryandi dan Basri masing-masing membayar denda Rp 200 juta.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.
Sementara dua rekannya, Heryandi selaku mantan Wakil Rektor Unila dan M Basri selaku mantan Ketua Senat, divonis penjara 4 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/5/2023).
Vonis ketiganya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Sebelumnya, jaksa menuntut Karomani 12 tahun penjara.
Baca juga: Jelang Divonis Hakim, Prof Karomani Ngaku Hanya Berserah Diri Jalani Takdir Tuhan
Seperti diketahui, ketiganya terjerat perkara korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022.
Selain vonis penjara, ketiga terdakwa juga dijatuhkan hukuman membayar denda.
Karomani diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta, sementara Heryandi dan Basri masing-masing membayar denda Rp 200 juta.
Selain itu, ketiga terdakwa juga dijatuhkan hukuman membayar uang pengganti.
Karomani diwajibkan membayar uang pengganti Rp 8 miliar.
Sementara Heryandi dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp 300 juta dan Basri Rp 150 juta.
Terbukti Bersalah
Majelis hakim memvonis Karomani berdasarkan dakwaan JPU KPK yang menuntut terdakwa Karomani dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, ataau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP unsur telah terpenuhi
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua dari penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Lingga Setiawan membacakan putusan.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Karomani dengan pidana 10 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta,” lanjutnya.
Hakim melanjutkan, apabila terdakwa tidak membayar denda yang dimaksud, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan.
Selain itu, hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar.
Lingga menjelaskan, uang denda itu sendiri wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.
"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta benda terdakwa akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut," jelas Lingga.
"Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," katanya.
Heryandi dan Basri
Sebelum membacakan vonis Karomani, majelis hakim telah lebih dulu membacakan vonis untuk Heryandi dan M Basri.
Majelis hakim sendiri memvonis Heryandi dan M Basri berdasarkan dakwaan alternatif pertama dari JPU KPK, yakni pasal 12b ayat (1) UU No. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," ujar ketua majelis hakim Achmad Rifai saat membacakan putusan, Kamis.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Achmad.
Hakim melanjutkan, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp 200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 bulan.
Selain itu, hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.
"Menghukum terdakwa 1 (Heryandi) membayar uang pengganti sejumlah Rp 300 juta. Untuk terdakwa 2 (M Basri) diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 150 juta," imbuhnya
Achmad menjelaskan, uang denda itu wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan hakim dibacakan.
"Jika tidak membayar denda tersebut, maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut. Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan penjara selama 2 tahun," katanya.
Adapun vonis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK.
Sebelumnya, JPU menuntut Heryandi dan Basri 5 tahun penjara.
Jadi vonis ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan jaksa.
Pikir-pikir
Usai mendengar vonis tersebut, Heryandi dan M Basri masih pikir-pikir untuk melakukan banding.
Heryandi mengatakan dirinya berserah menjalani takdir Yang Mahakuasa.
Ia juga mengatakan, akan berkomunikasi dengan tim penasihat hukum apakah akan melakukan banding atau tidak terhadap putusan hakim.
"Kita jalani sajalah ya, sudah takdir dari Yang Mahakuasa," ujar Heryandi seusai persidangan.
"Untuk banding, kami masih pikir-pikir, diskusi dulu sama PH (penasihat hukum)," imbuhnya.
Hal senada disampaikan oleh terdakwa M Basri.
Ia mengatakan masih akan berdiskusi dengan penasihat hukum terkait melakukan banding.
Ditanya terkait uang denda dan juga uang pengganti yang dibebankan kepadanya, Basri mengatakan bahwa dirinya akan membayar semua uang tersebut.
"Soal banding diserahkan ke PH, kita mau pikir-pikir dulu. Uang pengganti tentu akan kita bayar,” katanya.
Sementara itu, JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan hakim tersebut.
Sebab, pihaknya menilai putusan hakim tersebut masih sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Pada dasarnya kami mengapresiasi putusan majelis hakim karena itu sama dengan tuntutan kami. Jadi kami juga menyatakan masih pikir-pikir akan putusan itu," ujar JPU KPK, Agung Satrio Wibowo.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Terdakwa Gratifikasi PMB Unila 2022 Heryandi dan Basri Pikir-pikir Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.