Berita Terkini Nasional

Kemendikbudristek Cabut Izin 48 Perguruan Tinggi Akibat Kisruh hingga Tak Standar

Kemendikbud Ristek mencabut 48 izin operasional perguruan tinggi sejak tahun 2022 hingga bulan Maret 2023 karena berbagai alasan.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/TribunJambi
Kemendikbud Ristek mencabut 48 izin operasional perguruan tinggi sejak tahun 2022 hingga bulan Maret 2023 karena berbagai alasan. 

Tribunlampung.co.id - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) mencabut 48 izin operasional perguruan tinggi sejak tahun 2022 hingga bulan Maret 2023.

Rinciannya 31 izin perguruan tinggi dicabut sepanjang 2022 oleh Kemendikbudristek dan 17 izin dicabut pada periode Januari-Maret 2023.

Dan beberapa hari lalu Kemendikbudristek mencabut 1 lagi izin operasional perguruan tinggi pada Rabu (24/5/2023).

Menurut Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbud Ristek Lukman, dalam sebuah acara di Padang, Rabu (24/5/2023).

"Tadi siang Direktorat Diktiristek terpaksa mencabut izin operasional sebuah perguruan tinggi yang memiliki 6.800 mahasiswa," kata Lukman dikutip dari Kompas.

Sebenarnya, pencabutan izin operasional itu tidak dilakukan secara tiba-tiba.

Baca juga: Teknokrat Bersama Ratusan Mahasiswa PMM Kemendikbud Ristek Belajar Jurnalistik di Tribun Lampung

Baca juga: Disdikbud Lampung Usulkan 20 Warisan Tak Benda Kepada Kemendikbud Ristek

Lukman mengatakan, pihaknya selalu memberi kesempatan selama 6 bulan kepada kampus terkait untuk memperbaiki diri.

 "Setiap perguruan tinggi yang dijatuhi sanksi berat diberikan waktu enam bulan untuk memperbaiki masalah yang dihadapi," ujar Lukman.

Jika perguruan tinggi tersebut berhasil menyelesaikan permasalahannya, maka semua hak yang sebelumnya dicabut akan dipulihkan Kemendikbud Ristek.

Termasuk izin penerimaan mahasiswa baru.

"Namun, kalau selama rentang waktu itu tidak bisa memperbaiki kesalahannya maka kita cabut izin operasionalnya," ucapnya.

Ia pun menjelaskan mekanisme pencabutan izin operasional sebuah perguruan tinggi.

Setelah mendapat laporan adanya pelanggaran di kampus tersebut, pihak Kemendikbud Ristek terlebih dahulu melakukan kajian.

Setelah itu, akan diputuskan dijatuhi sanksi ringan, sedang atau berat.

Untuk kategori sanksi ringan dan sedang penyelesaiannya dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved