Berita Terkini Nasional
Kemendikbudristek Cabut Izin 48 Perguruan Tinggi Akibat Kisruh hingga Tak Standar
Kemendikbud Ristek mencabut 48 izin operasional perguruan tinggi sejak tahun 2022 hingga bulan Maret 2023 karena berbagai alasan.
Namun sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
Ketiga, ada kecurangan.
Misalnya, pemerintah memberikan beasiswa tetapi perguruan tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.
Faktor keempat, adalah perguruan tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Kemendikbud Ristek mencatat, Lukman ada 4.231 perguruan tinggi dengan 29.821 program studi, sembilan juta mahasiswa, dan 350.000 dosen.
"Di sinilah letak problematikanya, tidak mudah mengelola perguruan tinggi, program studi, dosen dan mahasiswa ketika akan mencabut izin operasional," kata Lukman.
Setiap harinya, Direktorat Jenderal Diktiristek menerima beragam masalah perguruan tinggi di Tanah Air.
Selain yang sudah resmi dicabut, saat ini sudah ada 19 berkas perguruan tinggi yang akan dipelajari Direktorat Jenderal Diktiristek terkait dengan beberapa permasalahan yang sedang dihadapi.
Di satu sisi, ia menyadari pencabutan izin operasional perguruan tinggi memiliki dampak yang luas.
Mulai dari ribuan mahasiswa terdampar, dosen hingga dampak perekonomian bagi masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perguruan tinggi seperti indekos, rumah makan dan sebagainya.
Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah X Afdalisma mengatakan program kerja yang dirumuskan oleh 220 perguruan tinggi swasta di bawah naungannya diharapkan merefleksikan peranan dan tanggung jawab semua pihak.
Tanggung jawab tersebut meliputi peran Kememdikbudristek, LLDIKTI Wilayah X, Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI), badan penyelenggara hingga institusi perguruan tinggi.
Di samping itu, pihaknya berharap dukungan pemerintah daerah, kabupaten/kota maupun provinsi dalam mendorong perkembangan perguruan tinggi untuk peningkatan mutu para lulusan.
(Tribunlampung.co.id/TribunToraja)
| Bupati Sudewo Minta Pendukungnya Tak Gelar Syukuran Setelah Gagal Dimakzulkan DPRD |
|
|---|
| Kronologi Pria Nekat Lecehkan Wanita Muda yang Sedang Salat di Masjid Bandar Lampung |
|
|---|
| Jokowi Ternyata Sudah Tunjukkan Ijazahnya ke Relawan, Roy Suryo cs Bakal Tersangka? |
|
|---|
| Truk Boks Hilang Kendali dan Seruduk Warga, Nasib Empat Korban Disorot |
|
|---|
| Bocah Berusia 8 Tahun Tewas Akibat Diinjak Gajah Liar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kemendikbud-Ristek-mencabut-48-izin-operasional-perguruan-tinggi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.