Berita Lampung
Ketagihan Judi Online, Warga Natar Tipu BRI Link Rp 15 Juta Babak Belur di Pringsewu
Kapolsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Iptu Poltak Pakpahan membenarkan penangkapan pelaku penipuan pegawai BRI Link.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pelaku penipuan diamankan polisi dan warga saat berusaha kabur usai menipu pegawai BRI Link di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Iptu Poltak Pakpahan membenarkan penangkapan pelaku penipuan pegawai BRI Link.
Pakpahan menjelaskan, pelaku penipuan BRI Link di Pringsewu yang ditangkap berinisial AN (36) warga Dusun Marga Raya, Desa Rukung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Sedangkan korbannya adalah Agus Setiyono (30) warga Pekon Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo.
Sebelum diamankan, pelaku yang mengaku ketagihan judi online tersebut sempat berusaha kabur usai menipu pegawai jaringan perbankan BRI Link.
Baca juga: Pulang Kampung, Pelaku Kasus Pencurian Motor di Pringsewu Lampung Diringkus Polisi
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/5/2023) pagi pukul 08.37 WIB.
“Ya, kami menangkap seorang pelaku yang melakukan penipuan dengan modus melakukan transfer sejumlah uang lalu melarikan diri,” kata Pakpahan, Sabtu (27/5/2023).
Menurut Pakpahan, peristiwa tersebut berawal dari pelaku AN mendatangi geran BRI link milik korban dan mengaku hendak mentransfer uang sebesar Rp 15 juta.
“Setelah korban mentransfer sejumlah uang itu, pelaku berpura-pura mengambil uang yang tertinggal di jok sepeda motor,” kata Pakpahan.
Setelah di cek, lanjut kapolsek, ternyata uang milik pelaku tidak ada di jok sepeda motor.
Kemudian pelaku beralasan uangnya tertinggal di masjid dekat lokasi.
Korban yang tidak percaya lalu meminta rekanya untuk mengikuti pelaku mengambil uang di masjid.
Namun yang terjadi setelah itu pelaku malah kabur dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
“Setelah kurang lebih 2 jam melakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan,”
“Bahkan pelaku juga babak belur dihajar warga yang kesal dengan ulahnya tersebut,” ungkapnya.
Kapolsek menyebut, pelaku sudah lima kali ini melakukan penipuan dengan modus yang sama.
Dari kelima aksi tersebut, tiga TKP berada di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Sementara dua TKP lain berada di wilayah Kalirejo, Lampung tengah dan Natar, Lampung Selatan.
Jika aksinya berhasil, uang hasil menipu tersebut akan dihabiskan untuk bersenang-senang.
“Salah satunya untuk bermain judi online,” ucap Pakpahan.
Kapolsek mengatakan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun,” Terangnya.
Agar hal serupa tidak terulang, dia mengimbau masyarakat khususnya pemilik usaha BRI Link untuk mewaspadai kasus penipuan modus transfer tunai.
“Khususnya pemilik usaha agen BRILink, untuk waspada dan lebih teliti saat transaksi keuangan, salah satunya memastikan bahwa pengguna jasa tersebut sudah membawa uang dan juga menggunakan CCTV,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
Polres Pesawaran Salurkan Beras SPHP Rp 12.500 per Kg kepada Masyarakat |
![]() |
---|
CIMB Niaga Gelar Malam Kejar Mimpi untuk Indonesia di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 9 Agustus 2025: Hujan Lebat Disertai Petir |
![]() |
---|
CIMB Niaga Bukukan Laba Bersih Rp 4,4 Triliun pada Semester I 2025 |
![]() |
---|
CIMB Niaga Tegaskan Komitmen Layanan Terbaik untuk Nasabah di Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.