Berita Lampung

Pulang Kampung, Pelaku Kasus Pencurian Motor di Pringsewu Lampung Diringkus Polisi

DPO selama dua tahun, pelaku curanmor di Pringsewu diringkus polisi saat pulang kampung.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dok Polsek Gadingrejo
Sedang pulang kampung ke Pesawaran, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) curanmor di Pringsewu ditangkap. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pulang kampung, seorang DPO kasus pencurian motor di Kabupaten Pringsewu, Lampung diringkus oleh polisi.

DPO kasus pencurian motor yang diamankan bernama Hasoni alias Marsono (26), warga Desa Penengahan, Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Pelaku pencurian motor yang masuk daftar DPO ini diringkus polisi pada Minggu (21/5/2023) lalu.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq mengatakan, pelaku diamankan saat pulang ke rumah orang tuanya di Way Khilau, Pesawaran, Lampung.

Pelaku Hasoni telah masuk DPO sejak dua tahun lalu.

"Pelaku ini DPO sejak bulan Maret 2021 silam. Saat pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Pesawaran, kita amankan," ucap Nurul Haq, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Ungkap Pensiunan PTPN VII Padang Ratu Jadi dalang Pencurian Pupuk

Menurut Kapolsek Gadingrejo, Hasoni melarikan diri saat mengetahui dua rekannya dalam kasus pencurian motor diamankan polisi.

Pelaku terlibat curanmor bersama tiga rekannnya yakni HI, FH, dan OP pada Selasa (23/3/2021) silam

Sedangkan korbannya Rasiman (44) warga Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo.

Korban kehilangan dua unit sepeda motor jenis Honda Beat dan Revo, serta dua unit ponsel.

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku Kabur ke Kota Tangerang, Provinsi Banten, pasca mengetahui kedua rekanya berhasil ditangkap polisi.

Dari hasil pencurian tersebut, dirinya juga mengaku mendapatkan bagian Rp 300 ribu.

“Pelaku mengaku uangnya sudah habis dibelanjakan kebutuhan sehari-hari,” kata Nurul.

Baca juga: Petani di Pringsewu Lampung Ditemukan Meninggal di Tengah Sawah

“Saat ini kami masih memburu satu pelaku lain yang juga ditetapkan menjadi Daftar pencarian orang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pelaku ditahan di rutan Polsek Gadingrejo.

Dalam proses penyidikan perkara, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun,” pungkasnya

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved