Pemilu 2024

KPU Bakal Atur Uang Elektronik dalam Kampanye Pemilu 2024

KPU akan bahas penggunaan uang elektronik dalam Pemilu 2024 bersama dengan 3 rancangan PKPU lainnya. 

Tayang:
Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Ilustrasi KPU RI. KPU RI akan terbitkan aturan penggunaan uang elektronik dalam Pemilu 2024. 

Ketiga, terkait rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum

"Rencananya tiga PKPU ini akan dikonsultasikan ke DPR pada Senin lusa, (29/5/2023), sebagaimana jadwal yang sudah ada," kata Komisioner KPU, Muhammad Afifuddin.

KPU Bahas Rancangan 3 PKPU

KPU menyelenggarakan uji publik terkait 3 aspek Rancangan Peraturan KPU, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, selama 3 hari.

Peraturan tersebut, pertama, terkait rancangan Peraturan KPU tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.

Kedua, terkait rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Ketiga, terkait rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.

"Rencananya tiga PKPU ini akan dikonsultasikan ke DPR pada Senin lusa, (29/5/2023), sebagaimana jadwal yang sudah ada," kata Komisioner KPU, Muhammad Afifuddin.

Afifuddin mengatakan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum harus disiapkan sejak jauh-jauh hari.

Sehingga di hari pemungutan suara tidak ada banyak kendala yang terjadi di lapangan.

Namun dibutuhkan masukan dari publik, termasuk dari Partai, NGO, media hingga masyarakat umum agar praktik di hari pencoblosan berjalan dengan baik.

"Kita butuh masukan. Apa yang kami sampaikan disini, adalah bagian yang kami ikhtiarkan. Pada saat yang sama kami di KPU berharap mendapatkan masukan dan perspektif penguatan dan juga ini menjadi bagian dari upaya kita merangkum partisipasi publik dalam konteks penyusunan PKPU, masukan-masukan terhadap rencana kebijakan yang diambil KPU RI," ujarnya.

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved