Polda Lampung

Pengguna Sabu di Desa Pempen Diciduk Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung

Seorang pria pengguna sabu di Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, diciduk Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Istimewa
Satresnarkoba Polres Lampung Timur amankan pemilik sabu di jalan raya Desa Jabung 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang pria pengguna sabu di Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, diciduk Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri, menjelaskan, pelaku inisial HD (37) ini juga mengedarkan sabu.

"Kami amankan pelaku pada Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 18.00 WIB," beber Rizal, Minggu (28/5/2023).

Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur membekuk pelaku di jalan raya Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

"Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 0,24 gram dan pelaku mengakui itu miliknya," terangnya.

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Ungkap Curat di Puskesmas

Baca juga: Polsek Bumi Ratu Nuban Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum.

"Pelaku dijerat Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved