Polda Lampung
Pengguna Sabu di Desa Pempen Diciduk Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung
Seorang pria pengguna sabu di Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, diciduk Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang pria pengguna sabu di Desa Pempen, Kecamatan Gunung Pelindung, diciduk Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri, menjelaskan, pelaku inisial HD (37) ini juga mengedarkan sabu.
"Kami amankan pelaku pada Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 18.00 WIB," beber Rizal, Minggu (28/5/2023).
Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur membekuk pelaku di jalan raya Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
"Saat digeledah ditemukan barang bukti sabu seberat 0,24 gram dan pelaku mengakui itu miliknya," terangnya.
Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Ungkap Curat di Puskesmas
Baca juga: Polsek Bumi Ratu Nuban Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lampung timur untuk diproses secara hukum.
"Pelaku dijerat Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Kapolda Lampung Serahkan Piala Bergilir Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 |
![]() |
---|
Terbaik Ungkap Kasus Ops Krakatau 2025, Polres Lampung Utara Terima Penghargaan Kapolda Lampung |
![]() |
---|
Ops Krakatau 2025 Amankan Barang Bukti, Kapolda Lampung : Aset Korban Dikembalikan |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Ciduk Pelaku Pembunuhan Kakek di Mesuji Dalam 3 Jam |
![]() |
---|
Kabid Humas Polda Lampung Imbau Masyarakat Manfaatkan Distribusi Pangan Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.