Rektor Unila Ditangkap KPK
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding
Mantan Rektor Unila Karomani tidak mengajukan banding terhadap putusan vonis penjara 10 tahun dan akan bayar uang pengganti Rp 8 miliar, 75 juta.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Mantan Rektor Unila Karomani tidak mengajukan banding terhadap putusan vonis penjara 10 tahun dan akan bayar uang pengganti Rp 8 miliar, 75 juta.
"Jadi terkait dengan kekurangan uang pengganti akan kita segera selesaikan," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, hakim menyebutkan terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Rektor Unila Ditangkap KPK
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Terdakwa Gratifikasi PMB Unila 2022 Heryandi dan Basri Pikir-pikir Divonis Penjara 4 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.