Rektor Unila Ditangkap KPK

Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding

Mantan Rektor Unila Karomani tidak mengajukan banding terhadap putusan vonis penjara 10 tahun dan akan bayar uang pengganti Rp 8 miliar, 75 juta.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Mantan Rektor Unila Karomani tidak mengajukan banding terhadap putusan vonis penjara 10 tahun dan akan bayar uang pengganti Rp 8 miliar, 75 juta. 

"Jadi terkait dengan kekurangan uang pengganti akan kita segera selesaikan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, hakim menyebutkan terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved