Rektor Unila Ditangkap KPK

Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding

Mantan Rektor Unila Karomani tidak mengajukan banding terhadap putusan vonis penjara 10 tahun dan akan bayar uang pengganti Rp 8 miliar, 75 juta.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Mantan Rektor Unila Karomani tidak mengajukan banding terhadap putusan vonis penjara 10 tahun dan akan bayar uang pengganti Rp 8 miliar, 75 juta. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Rektor Unila Karomani tidak mengajukan banding terhadap putusan vonis penjara 10 tahun dalam perkara suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung tahun 2022.

Seperti diketahui, Karomani divonis penjara 10 tahun dan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara akibat tindak suap dan gratifikasi PMB Unila tahun 2022.

Selain itu, Karomani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8 miliar, 75 juta akibat perbuatannya dalam perkara suap dan gratifikasi PMB Unila tahun 2022.

Menyikapi hal tersebut, Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan bahwa klienya tidak mengajukan upaya banding atas putusan hakim.

"Hari ini saya sudah bertemu dengan Prof. Karomani di Rutan Way Huwi untuk berdiskusi mengenai langkah ke depan setelah putusan. Beliau menghormati putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim," ujar Handoko, Senin (29/5/2023).

"Setelah berdiskusi, Prof. Karomani tidak akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya banding untuk keputusan di pengadilan negeri," imbuhnya.

Baca juga: Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar

Baca juga: Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku

Terkait putusan tersebut kata Handoko, Karomani juga memberikan beberapa catatan yang ditulis tangan langsung.

Adapun poin yang dimaksud yakni terkait beberapa hal yang dalam pertimbangan hukum yang menurut Karomanj belum sesuai dengan fakta yang terjadi.

"Contohnya Prof. Karomani dalam fakta persidangan dan tidak ada juga alat bukti yang mendukung dari keterangan saksi Asep Sukohar misalkan yang menyatakan diperintah rektor untuk mencari calon mahasiswa baru yang mau menyumbang," ucapnya.

"Faktanya Prof. Karomani tidak pernah melakukan itu dan di dalam persidangan juga tidak ada alat bukti yang mendukung keterangan dari Pak Asep Sukohar," lanjutnya.

Selain itu, Prof. Karomani juga memberikan catatan mengenai ada beberapa pemberi gratifikasi.

Pasalnya menurut Karomani, ada beberapa yang tidak ikut memberi tetapi dalam pertimbangannya ada yang dinyatakan memberi.

"Hal-hal yang seperti itu menjadi catatan Pak Karomani terhadap keputusan yang sudah dibacakan," imbuhnya.

Mengenai pidana tambahan uang pengganti (UP), Handoko menjelaskan beberapa aset yang sudah disita berjumlah Rp 6,5 miliar sehingga Prof. Karomani tinggal membayar sisanya.

"Maka dalam putusan itu, kita tinggal membayar sisanya. Kalau kita lengkapi uang pengganti itu, tentunya tidak ada sita menyita aset," kata Handoko.

"Jadi terkait dengan kekurangan uang pengganti akan kita segera selesaikan," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, hakim menyebutkan terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved