Breaking News

Berita Lampung

Pendamping Hukum GKKD Pertanyakan 2 Pasal yang Hilang dari Tuntutan ke RT Wawan Kurniawan

Tim pendamping hukum dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) mempertanyakan dua pasal yang hilang pada dakwaan RT Wawan Kurniawan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto
Pendamping Hukum Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Santiamer Haloho. 

Tribunlampung.comid, Bandar Lampung - Tim pendamping hukum dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) mempertanyakan dua pasal yang hilang pada dakwaan RT Wawan Kurniawan.

Santiamer Haloho, selaku Pendamping Hukum GKKD, mengatakan tuntutan terhadap Wawan awalnya ada empat pasal, termasuk, perbuatan Wawan yang membubarkan paksa ibadah umat dan dugaan penistaan agama.

"Kita mempertanyakan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang tadinya ada 4 pasal dalam BAP ini tinggal dua," kata Santiamer Haloho, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (30/5/2023).

Santiamer Haloho yang juga Ketua Umum Jaga Pancasila Zamrud Katuliswa (Galaruwa) juga menyampaikan, Wawan didakwa dengan Pasal 167 KUHP tentang Masuk Pekarangan Rumah Orang Secara Paksa dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Sementara pasal yang dimaksud yang hilang dari dakwaan yakni pasal 156a KUHP tentang Penistaan/Penodaan Agama serta Pasal 175 KUHP tentang Pembubaran Paksa Ibadah.

Lebih lanjut, Santiamer juga mempertanyakan terkait jumlah kuasa hukum dari terdakwa Wawan yang masuk dan duduk dalam ruang persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lampung, Selasa (30/5/2023).

Santiamer menilai, jumlah penasehat hukum dari Wawan yang berjumlah belasan orang terlalu banyak untuk menangani satu orang terdakwa.

"Memang tidak ada peraturan yang mengatur jumlahnya berapa tetapi persidangan itu jadi menyita waktu,"

"Selain jumlahnya banyak, mereka juga cenderung memberi pertanyaan yang sama,  ini bisa berdampak pada psikologis yang buruk terhadap saksi korban" ujarnya.

Selain itu, kata Santiamer, para pengacara tersebut juga kerap melontarkan pertanyaan yang tidak relevan dengan pokok perkara persidangan.

Dia pun berharap dalam kasus RT Wawan Kurniawan ini, hakim dapat bertindak adil terutama kepada pihak korban.

"Kemudian, tindakan sewenang-wenang dari Wawan Kurniawan dapat dikategorikan  sebagai tindakan diskriminasi terhadap Sara," jelasnya.

Lebih lanjut, Santiamer mengatakan bahwa pihaknya akan mengawal kasus Wawan Kurniawan ini hingga persidangan tuntas.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum, Helmi Hasan mengatakan penerapan pasal terhadap terdakwa Wawan Kurniawan tidak terkait dengan pasal mengandung unsur-unsur agama karena hal itu sesuai fakta perbuatan, tidak bersentuhan dengan agama secara langsung.

"Perbedaan penerapan pasalnya, fakta perbuatan terdakwa Wawan dalam dakwaan sudah dibacakan tidak berkaitan dengan masalah keagamaan," ucap Helmi Hasan yang juga Kajari Bandar Lampung itu.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved