Berita Lampung

Pendamping Hukum GKKD Pertanyakan 2 Pasal yang Hilang dari Tuntutan ke RT Wawan Kurniawan

Tim pendamping hukum dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) mempertanyakan dua pasal yang hilang pada dakwaan RT Wawan Kurniawan.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto
Pendamping Hukum Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Santiamer Haloho. 

Jadi terdakwa Wawan Kurniawan didakwa telah melanggar ketentuan dua pasal yakni Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

"Secara melawan hukum, terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," ucapnya.

Dimana, ia menjelaskan Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 ialah memasuki rumah, ruangan, perkarangan orang lain secara paksa.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved