Berita Lampung
Pendamping Hukum GKKD Pertanyakan 2 Pasal yang Hilang dari Tuntutan ke RT Wawan Kurniawan
Tim pendamping hukum dari Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) mempertanyakan dua pasal yang hilang pada dakwaan RT Wawan Kurniawan.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto
Pendamping Hukum Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Santiamer Haloho.
Jadi terdakwa Wawan Kurniawan didakwa telah melanggar ketentuan dua pasal yakni Pasal 335 KUHP dan Pasal 167 KUHP.
"Secara melawan hukum, terdakwa Wawan Kurniawan memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau perkarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar," ucapnya.
Dimana, ia menjelaskan Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 ialah memasuki rumah, ruangan, perkarangan orang lain secara paksa.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Kuota Haji Lampung 2026 Turun Sekitar 800 Jamaah, Begini Penjelasan Kemenag |
|
|---|
| Pengacara Windi Ajukan Penangguhan Penahanan, Sebut Tersangka Punya Anak Kecil |
|
|---|
| Oknum Polisi hingga Pecatan Polri Curi Mobil Perwira Mabes di Lampung, Positif Narkoba |
|
|---|
| BPS Lampung Sebut Kolaborasi Jadi Kunci untuk Data Berkualitas |
|
|---|
| Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.