Berita Lampung

Beli Ponsel Hasil Curian, Nurhayati Sujud Syukur Setelah Dibebaskan Kejari Lampura Melalui RJ

Nurhayati langsung melakukan sujud syukur setelah dapat pembebasan melalui Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (30/5).

Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/anung bayuardi
Nurhayati, penadah ponsel curian lakukan sujud syukur setelah mendapatkan kebebasan melalui proses RJ di Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Rabu (30/5/2023). 

Di tempat yang sama, Kasi Pidana Umum (Pidum) Hery Susanto.SH menambahkan, bahwa Nurhayati (penadah) merupakan warga Kali Balangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Menurutnya, handpone yang dibelinya dari pelaku akan digunakan untuk keperluan anaknya sekolah.

Kemudian kerugian dalam perkara ini dibawah Rp 2 juta.

Ia berpesan pada masyarakat, agar saat membeli suatu benda atau barang, sebaiknya lebih selektif agar tidak terjadi hal seperti ini.

"Sebaiknya kalau membeli harus waspada juga, dan ini membeli untuk kebutuhan sekolah anak." ucap dia .

Sementara Hesti (korban) warga Kelapa Tujuh, telah tulus memaafkan pembeli handphone miliknya dan berterimakasih kepada aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

"Jadi sebernya ibu Nur ini korban juga dan sudah saya maafkan. Ibu Nur juga kan nggak tahu kalau itu handphone dari pencurian. Terimakasih kepada Kejari sudah membantu ibu Nur untuk bebas, dan Kepolisian yang sudah menangkap pelakunya." Jelas Hesti.

Diketahui setelah selesai berkas perkaranya, Nurhayati bebas dari jerat hukum dan bisa pulang kerumah.

Sebelumnya ia diamankan kepolisian resor Lampung Utara setelah dua hari kejadian, yakni tanggal 2 Januari 2023.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved