Berita Lampung
JPU KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Mantan Rektor Karomani Terkait Suap PMB Unila
Dari informasi yang dihimpun, upaya banding jaksa KPK terhadap vonis mantan Rektor Unila karena ada selisih uang pengganti harus dibayarkan Karomani.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Hal tersebut sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Terhadap putusan tersebut, Karomani melalui penasehat hukumnya sempat menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya banding.
"Setelah berdiskusi dengan Prof. Karomani, beliau menyatakan tidak akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya banding untuk keputusan di Pengadilan Negeri," ujar Handoko, Senin (29/5/2023).
Namun, karena JPU KPK melakukan banding, maka Karomani pun melakukan upaya pembelaan dengan melakukan banding juga.
Upaya banding dari Karomani itu sendiri telah diajukan ke PN tanjung karang apda Rabu (31/5/2023).( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Pemkab Pesawaran Tunggu RPJMD Baru |
![]() |
---|
Ratusan Burung Ilegal Diamankan di Bakauheni, Termasuk 18 Ekor Satwa Dilindungi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini Minggu 14 September 2025: Potensi Hujan di Wilayah Pesisir Barat |
![]() |
---|
Mendagri Keluarkan Surat Edaran Pemda Aktifkan Siskamling, Warga Lampung Tengah Rutin Ronda |
![]() |
---|
Almaeira Juara Speech Teknokrat English Competition: Ikut Lomba Jadi Tambah PD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.