Berita Lampung

JPU KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Mantan Rektor Karomani Terkait Suap PMB Unila

Dari informasi yang dihimpun, upaya banding jaksa KPK terhadap vonis mantan Rektor Unila karena ada selisih uang pengganti harus dibayarkan Karomani.

tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Penasihat Hukum mantan Rektor Unila Karomani, Ahmad Handoko menyebut pihaknya ikut mengajukan banding setelah jaksa KPK banding terhadap putusan hakim. 

Hal tersebut sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Terhadap putusan tersebut, Karomani melalui penasehat hukumnya sempat menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya banding.

"Setelah berdiskusi dengan Prof. Karomani, beliau menyatakan tidak akan menggunakan hak hukum untuk mengajukan upaya banding untuk keputusan di Pengadilan Negeri," ujar Handoko, Senin (29/5/2023).

Namun, karena JPU KPK melakukan banding, maka Karomani pun melakukan upaya pembelaan dengan melakukan banding juga.

Upaya banding dari Karomani itu sendiri telah diajukan ke PN tanjung karang apda Rabu (31/5/2023).( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved