Polda Lampung

Polsek Baradatu Polda Lampung Ringkus Pelaku Curat di Dua TKP Berbeda

Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus dua pelaku curat di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Istimewa
Barang buktin hasil curat yang diamankan polisi 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, meringkus dua pelaku curat di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

"Pelakunya inisial HY (40) dan AA (31), keduanya warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Way Kanan," terang Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra, Jumat (2/6/2023).

Kronologi kejadian curat pertama diduga dilakukan pelaku HY bersama pelaku AA pada Rabu (2/2/2022) sekira pukul 03.30 WIB.

Saat itu saksi terbangun melihat pintu belakang rumah korban di Kampung Banjar Agung dalam keadaan terbuka dan kunci telah dirusak pelaku.

Kemudian saksi membangunkan korban Bambang Irawan dan melihat satu Handphone merek Samsung Galaxy type A02 S warna hitam dan sebilah golok warna putih stenlees yang terletak di dapur sudah tidak ada.

Baca juga: Ratusan Pil Hexymer Tanpa Izin Edar Diamankan Polres Lamtim Polda Lampung

Baca juga: Nekat Curi Mobil yang Telah Dijual, Pasutri Asal Tubaba Dicokok Polsek Terbanggi Besar Polda Lampung

Untuk curat kedua dilakukan pelaku HY pada Jumat (11/2/2022) sekira pukul 03.00 WIB masih di Kampung Banjar Agung.

Saat itu korban Ernayati terbangun melihat laki-laki menggunakan penutup wajah mengambil satu Handphone merek Vivo type Y 1808 warna merah milik korban di atas lemari hias yang ada di kamar rumah korban.

"Pelaku langsung melarikan diri lewat pintu kamar lalu keluar lewat belakang rumah korban" terangnya.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.

Kronologis penangkapan, pada Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.

Atas informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu dipimpin Panit I Reskrim Polsek Baradatu bergegas langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku serta barang bukti.

"Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan telah diamankan di Mapolsek Baradatu guna penyidikan lebih lanjut," bebernya.

Barang bukti berupa HP Samsung Galaxy type A02 S warna hitam dan sebilah sajam jenis golok warna putih stenlees.

Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved