Polda Lampung
Motif Perampokan dan Penculikan Diungkap Polres Tuba Polda Lampung, Awalnya Pelaku Niat Curi Motor
Alumni Akpol 2001 menerangkan, pelaku saat itu panik karena aksinya hendak mencuri sepeda motor Honda Beat diketahui oleh korban.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Polres Tulangbawang, Polda Lampung, akhirnya mengungkap motif perampokan dan penculikan yang menewaskan korban di Moris Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang.
Kasus tersebut berhasil diungkap Polres Tulangbawang, Polda Lampung, setelah nyaris sepekan menyita perhatian public di Lampung.
Kapolres Tulangbawang Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi mengungkapkan, aksi perampokan dan penculikan itu rupanya bermula dari niat pelaku berinisal MS (24) yang ingin mencuri sepeda motor honda beat yang ada dalam rumah korban.
Alumni Akpol 2001 menerangkan, pelaku saat itu panik karena aksinya hendak mencuri sepeda motor Honda Beat diketahui oleh korban.
Sehingga karena kepepet, pelaku lalu melakukan kekerasan yang membuat korban pingsan dan tak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia setelah dibuang ke semak-semak oleh pelaku.
"Motif pelaku ini murni untuk mencuri sepeda motor dan awalnya tidak berniat membunuh korban. Namun karena korban sudah meninggal dunia setelah dibuang ke semak-semak, akhirnya pelaku memasukkan korban ke dalam air," terang Kapolres saat ekspose kasus di Mapolres Tulangbawang, Sabtu (3/6/2023).
Seperti diketahui, kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, pada hari Senin (22/05/2023), sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Polres Lamteng Polda Lampung Kawal Pelaksanaan Even Drag Race 2023 di Terminal Betan Subing
Baca juga: Preman Kampung Pemeras Sopir Truk Dibekuk Polres Way Kanan Polda Lampung
Kasus ini berhasil diungkap petugas gabungan dari Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Tulangbawang, dan Polsek Banjar Agung.
Dalam kasus ini, korban meninggal dunia yakni seorang wanita bernama Warsih (47), ibu rumah tangga (IRT).
Sedangkan pelapornya adalah Mustam (52), suami sah korban. Mereka merupakan warga Kampung Moris Jaya.
Kapolres membeberkan, pada Kamis (01/06/2023), sekitar pukul 13.00 WIB, petugas Polres Tulangbawang bersama Tekab 308 Presisi Polda Lampung menangkap pelaku curas yang mengakibatkan korban meninggal duni.
Pelaku ditangkap saat sedang berada di kontrakan Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo.
Pelaku yang ditangkap dalam kasus ini yakni seorang pria berinisial MS (24), warga Kampung Moris Jaya.
Namun sudah dua tahun belakangan, pelaku tinggal dan mengontrak di Kampung Penawar Rejo.
Kapolres menjelaskan, kronologis kasus curas yang dilakukan oleh pelaku yakni saat suami korban berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat subuh, pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang ada di dapur.
Ratusan Aparat Gabungan DiterjunkanPam Demo Hari Tani di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Helmy Santika Tekankan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah, Pondasi Polri Presisi |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.