Polda Lampung
Motif Perampokan dan Penculikan Diungkap Polres Tuba Polda Lampung, Awalnya Pelaku Niat Curi Motor
Alumni Akpol 2001 menerangkan, pelaku saat itu panik karena aksinya hendak mencuri sepeda motor Honda Beat diketahui oleh korban.
Ketika sudah masuk ke dalam rumah, aksi pelaku diketahui oleh Warsih.
Sehingga pelaku langsung menyekap dan merobohkan korban, lalu menutup mata, mulut, serta mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban yang memang telah dibawa oleh pelaku sebelumnya.
Pelaku lalu mencari kunci mobil, setelah dapat pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam mobil dan membawanya ke arah Kampung Penawar Rejo.
Dalam perjalanan, pelaku membuang korban ke semak-semak dengan kondisi saat itu korban masih hidup.
Kemudian pelaku membawa mobil hasil curian ke kontrakan temannya untuk melepas plat nomor.
Setelah itu pelaku pulang ke kontrakannya sebentar, lalu membawa mobil tersebut ke arah Pasar Unit 2 dan meninggal mobil disana.
Pelaku kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Moris Jaya untuk mengambil sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tanpa nomor polisi.
Setelah itu pelaku kembali ke lokasi tempat membuang korban dan ternyata korban ketika itu sudah meninggal dunia.
Karena panik, pelaku kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam air dan menutupi tubuh korban dengan rumput.
Korban berhasil ditemukan oleh warga pada Rabu (24/05/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, dalam keadaan meninggal duni di bekas galian yang ada di Kampung Penawar Rejo.
Kapolres membeberkan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan tujuan untuk mencuri sepeda motor Honda Beat.
Karena diketahui oleh korban sehingga pelaku melakukan kekerasan dan membawa korban ke semak-semak, lalu dimasukkan ke dalam air.
Hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh warga yang sedang mencari ikan.
Fakta lain juga diungkap Polres Tulangbawang dengan mengetahui jika pelaku nekat melakukan aksi pencurian dan pembunuhan itu lantaran mememiliki hutang sebanyak 30 juta.
“Pelaku juga ternyata telah dua kali melakukan aksi pencurian yakni pertama pencurian sepeda motor di Kampung Moris Jaya, dan kedua pencurian di Gudang Orang Tua (OT), Kampung Penawar Rejo, yang merupakan tempat pelaku bekerja sebelumnya,” beber Kapolres.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandas Kapolres. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Ratusan Aparat Gabungan DiterjunkanPam Demo Hari Tani di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Helmy Santika Tekankan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah, Pondasi Polri Presisi |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.