Berita Lampung

Cekoki Alkohol, Predator di Lampung Timur Rudapaksa ABG 18 Tahun di dalam Mobil

Tak hanya rudapaksa korban, AM juga mencekoki alkohol sebelum melakukan aski bejatnya di dalam mobil kepada korban warga Lampung Timur

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa
Ilustrasi pelaku asusila ditangkap polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - AM (29) warga Dusun I, Desa Mataram Baru Lampung Timur diamankan polisi rudapaksa korban TR di dalam mobil.

Tak hanya rudapaksa korban, AM juga mencekoki alkohol sebelum melakukan aski bejatnya di dalam mobil kepada korban warga Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan, peristiwa rudapaksa terjadi pada 2 April 2023 pukul 20.00 WIB. 

"Jadi, pada korban TR dan seorang teman perempuannya, pada saat itu diajak pergi oleh pelaku dengan menggunakan sebuah mobil," ujarnya.  

Kemudian, korban dan satu rekannya dibawa ke sebuah tempat, di jalan lintas timur sumatera, dekat irigasi Way curup di Desa Mataram baru Kecamatan Mataram Baru Kabupaten Lampung Timur

"Sesampainya, korban dan teman perempuannya, saat masih berada didalam mobil, pelaku AM memaksa korban dan temannya untuk meminum minuman beralkohol yang telah dibeli oleh pelaku sebelumnya," paparnya.

Setelah itu, pelaku menyuruh teman korban untuk keluar dari mobilnya.  

"Setelah teman perempuan korban pergi, korban yang baru sadar temannya sudah tidak ada di dalam mobil, langsung keluar dari mobil dan hendak kabur," ungkapnya. 

Namun, korban terjatuh saat hendak kabur dari mobil tersebut.

"Sehingga pelaku langsung mengejar dan menangkap korban, serta menarik korban agar masuk kembali ke dalam mobil pelaku," tuturnya. 

Setelah itu, pelaku mengunci pintu mobil dan memegangi tangan korban. 

"Pelaku juga sempat memarahi korban sehingga korban menangis dan berontak, namun korban tidak berdaya," paparnya. 

Lalu, pada saat itu, korban merudapaksa di dalam mobil Honda Jazz nopol BE 306 ANS milik pelaku, sekitar 30 menit lamanya. 

Setelah merudapaksa TR, pelaku langsung mengantar korban menuju kontrakan teman perempuan korban tadi dan meninggalkannya di sana. 

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mataram Baru. 

Setelah menerima laporan dari korban, tepatnya pada Sabtu (3/6/2023 pukul 14.30 WIB, kepolisian berhasil mengamankan pelaku AM. 

"Kami mengamankan pelaku, di dalam sebuah toko di Desa Sribhawono Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur," katanya. 

Ia mengatakan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. 

Selanjutnya, pelaku diamankan di Polsek Mataram Baru untuk diproses sidik lebih lanjut. 

Selain pelaku, pihaknya juga mengatakan, berhasil mengamankan barang bukti. 

"Diamankan juga satu set pakaian korban dan pelaku dan satu unit Mobil Honda Jazz nopol BE 306 ANS" sebutnya. 

"Pelaku kita kenakan pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved