Polda Lampung

Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar Rakor Soal Penertiban Orgen Tunggal

Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menggelar rapat koordinasi terkait penertiban hiburan orgen tunggal.

Istimewa
Polres Tulangbawang bersama pihak terkait meneken MoU soal batasan operasional hiburan malam 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menggelar rapat koordinasi terkait penertiban hiburan orgen tunggal.

Kapolres Kapolres Tulangbawang, Pold Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi mengajak semua pihak untuk bersama mengawal Surat Edaran Pj Bupati Tulangbawang terkait pembatasan jam hiburan malam khususnya orgen tunggal demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

"Demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Tulangbawang, maka hiburan orgen tunggal hanya boleh sampai pukul 17.00 WIB," terang dia, Rabu (7/6/2023).

Dalam SE juga tertulis jelas jika pelaksanaan pesta/hajatan masyarakat hanya dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.

"Munculnya permasalahan kriminalitas selama ini, salah satunya disebabkan adanya hiburan malam dengan menggunakan orgen tunggal," ungkapnya. 

Baca juga: Polda Lampung Gelar Konpers 24 TKI Wanita Ilegal Diduga Korban Perdagangan Orang

Baca juga: Polda Lampung Gandeng Unila Kerja Sama Survei Kepuasan Masyarakat

"Yang mana pada acara tersebut sering dijadikan ajang mabuk-mabukan minuman keras (miras) bahkan narkotika," sambung dia.

Sehingga lewat pelaksanaan rakor dengan kesepakatan bersama yang telah dibuat, diharapkan semua pihak bisa mematuhi.

"Agar situasi kamtibmas di Sai Bumi Nengah Nyappur semakin kondusif," papar perwira dengan melati dua di pundaknya itu.

 

Ada enam poin dalam nota kesepakatan bersama yang dihasilkan dari rakor terkait penertiban hiburan orgen tunggal, yaitu: 

 

1. Setiap ada kegiatan masyarakat yang menyajikan hiburan rakyat (orkes dan orgen tunggal), dengan ini kami sepakat untuk batas waktu kegiatan dari pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB.

2. Kegiatan yang mendapatkan pengecualian adalah kegiatan yang bersifat budaya adat tradisional/klasik, dan bersifat religius, dengan ini kami sepakat untuk batas waktu kegiatan sampai pukul 22.00 WIB.

3. Dilarang menyajikan minuman keras, narkoba, perjudian dalam bentuk apapun, dan dilarang menyajikan nada disco/remix, serta koplo dan sejenisnya yang bertentangan dengan kepribadian bangsa Indonesia.

4. Dilarang menyampaikan sambutan-sambutan yang dapat memprovokasi, sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved