Berita Lampung

Hindari Hal Negatif, DPRD Minta Indekos di Pringsewu Lampung Didata

Anton mengatakan, untuk mencegah hal-hal negatif yang ditimbulkan oleh para penghuni indekos di Pringsewu, Lampung, ia menyebut dinas perlu turun tang

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
ISTIMEWA
Ilustrasi. DPRD Kabupaten Pringsewu meminta dinas terkait mendata indekos. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - DPRD Kabupaten Pringsewu meminta dinas terkait mendata dan membina terhadap keberadaan rumah indekos.

Ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Subagyo kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (8/6/2023).

Anton mengatakan, untuk mencegah hal-hal negatif yang ditimbulkan oleh para penghuni indekos di Pringsewu, Lampung, ia menyebut dinas perlu turun tangan.

Dikatakannya, Satpol PP dan Dinas Perizinan perlu melakukan pendataan dan pembinaan terhadap keberadaan rumah indekos.

Kemudian turut membina para penghuni dengan cara bekerja sama dengan kelurahan atau kepala pekon serta camat.

Sebab, hal ini dilakukan selain untuk membina, juga untuk mengetahui rumah indekos tersebut sudah memiliki izin dengan baik.

“Baik izin di lingkungan, dan bangunan gedung,” sebut Anton yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar ini.

Sebab bila sudah dilakukan pendataan, pembinaan dan perizinan, maka akan selaras untuk mengawasi dan mencegah secara preventif.

Dia mewakili DPRD Kabupaten Pringsewu menyebut, untuk menjadi penghuni indekos di Bumi Jejama Secancan perlu tahapan berupa laporan yang harus dijalani.

“Kami minta agar setiap yang akan tinggal wajib melapor ke RT, lalu RT melapor ke RW atau Kadus, dan dilanjutkan ke kelurahan atau pekon,” ucap Anton.

Serta, kemudian semua penghuni kos didata agar ada pembinaan pembinaan secara kontinu hal ini untuk menghindari dari hal hal yang tidak diinginkan.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved