Berita Lampung
Korban Penipuan Proyek Smart Village Rp 300 Juta di Lamtim Cari Keadilan Lewat Jalur Hukum
Korban penipuan senilai Rp 300 juta terkait proyek smart village di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur menempuh jalur hukum
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Korban penipuan senilai Rp 300 juta terkait proyek smart village di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.
Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan terdakwa Donald Amrullah selaku Direktur CV Dani Putra.
Korban R Abdurrahman Adha menjelaskan, penipuan yang ia alami bermula pada Sabtu (15/1/2022) silam.
Saat itu, terdakwa bertemu korban dengan membawa surat penunjukan dari Kepala Dinas PMD Lampung Timur.
Isi surat tersebut bahwa terdakwa selaku Direktur CV Dani Putra Perdana mendapat penunjukan dari Kepala Dinas PMD Lampung Timur untuk mengerjakan proyek smart village Desa Mandiri sebanyak 100 desa di Kabupaten Lampung Timur.
"Awalnya terdakwa menawarkan saya proyek smart village, itu berhubungan dengan media elektronik untuk desa-desa di Lampung Timur," ujar Abdurrahman seusai persidangan pemeriksaan terdakwa. Senin (12/6/2023).
"Bentuk projek yang dijanjikan ke saya ada banyak, seperti aplikasi, komputer, dan yang lain yang berhubungan dengan internet," imbuhnya.
Menurut Abdurrahman, yang membuat membuat dia yakin pekerjaan itu benar adanya karena percaya dengan koneksi terdakwa (terdakwa) serta ditambah bukti surat penunjukan dari Kadis PMD.
Percaya dengan hal tersebut, korban kemudian menyerahkan uang senilai Rp 300 juta atas permintaan terdakwa untuk menjadi investor proyek tersebut.
Namun, di dalam persidangan keterangan yang diberikan oleh terdakwa justru berbeda dengan apa yang disampaikan kepada korban dan saat berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
"Yang membuat saya heran, di BAP terdakwa bilang mengatakan ada surat dari dinas PMD. Ada alat bukti surat penunjukan terhadap terdakwa yang meyakinkan saya untuk memberikan modal usaha senilai Rp 300 juta," kata Rahman.
"Saya percaya karena dengan modal surat itu saya percaya itu benar, tapi di persidangan terdakwa mengaku bahwa surat itu dipalsukan," tambahnya.
Rahman melanjutkan, saat Kadis PMD Lampung Timur Yudi Irawan dihadirkan di persidangan juga mengatakan justru mengatakan tidak tahu soal surat yang dimaksud.
"Padahal kan Kadis sudah pernah di BAP, di persidangan juga ditunjukkan alat bukti surat itu, tapi kenapa pak kadis tidak melaporkan itu kalau memang suratnya dipalsukan," kata Rahman.
"Itu kan surat kedinasan yang menyangkut instansi pemerintah, kenapa pak kadis tidak membantu saya terkait adanya pemalsuan surat itu," ucapnya.
Rahman mengungkapkan dirinya sebagai korban membutuhkan bantuan dari pemerintah dalam hal ini kadis PMD untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.
"Saya di sini butuh bantuan kejelasan, atau praduga saya antara terdakwa dan saksi ini ada apa-apanya," kata dia.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan saksi, jaksa mempertanyakan surat yang telah ditandatangani oleh saksi
Yudi Irawan selaku Kadis PMD yang diberikan kepada terdakwa untuk menjalankan proyek smart village tersebut.
Pada sidang tersebut, hakim yang dipimpin Samsumar Hidayat meminta agar saksi Yudi melaporkan terdakwa atas pemalsuan surat milik instansi pemerintah oleh terdakwa.
"Jika memang saksi merasa tidak menandatangani itu, bersiap atau tidak melaporkan terdakwa ke kantor polisi atas pemalsuan," tanya hakim.
Namun, saksi Yudi mengatakan bahwa dirinya belum mau melaporkan terdakwa atas perbuatan pemalsuan tandatangan dan cap oleh terdakwa. "Belum berfikir ke sana," katanya.
Menyikapi hal tersebut, korban Abdurrahman mengatakan dirinya bisa menunjukkan semua bukti bahwa terdakwa menjanjikan kalau proyek itu sudah positif.
Dia pun mengatakan bisa menunjukkan bukti penyerahan uang dan surat yang sudah ditandatangani Kadis dan juga notaris.
"Jadi saya minta keadilan agar perkara ini diungkap sejelas-jelasnya, apakah ada keterlibatan atau kongkalikong di dalamnya," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
| Baru 1 SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS, Berlokasi di Tanjung Senang |
|
|---|
| DPRD Bandar Lampung Desak Pemkot Hapus Pungutan Komite di SMP Negeri |
|
|---|
| Pria di Gadingrejo Tega Hamili Anak Sambungnya |
|
|---|
| Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Tingkatkan Konektivitas dan Efisiensi Perjalanan Antarprovinsi |
|
|---|
| Dokter Agung Resmi Dilantik Sebagai Ketua Papdi Lampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Suasana-persidangan-penipuan-proyek-smart-village-Lampung-Timur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.