Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung
Breaking News Kajari Bandar Lampung Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Tukin di Kantornya Sendiri
Kajari Bandar Lampung Helmi Hasan jadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun 2021-2022 di kantor yang dipimpinnya.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung Helmi Hasan jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) tahun 2021-2022 di kantor yang dipimpinnya, Selasa (13/6/2023).
Sidang berlangsung di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai.
Dalam sidang tersebut, Helmi Hasan memberi kesaksian terkait perkara yang menjerat tiga orang bawahannya yang kini jadi terdakwa.
Ketiga yakni Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji)
Saat ditanya majelis hakim, Helmi menjelaskan, dirinya mengetahui adanya dugaan korupsi tukin bermula pasa 18 Juli 2022.
"18 Juli 2022 saya dapat lapran dari Kabagbin (kepala bagian pembinaan) bahwa sejumlah jaksa berangkat ke Bank Mandiri untuk protes masalah tukin mereka," ujar Helmi saat memberi kesaksian.
Setelah mengetahui hal tersebut, Helmi kemudian memanggil dan mengumpulkan jaksa-jaksa tersebut untuk melakukan konfirmasi.
Menurut Helmi, jaksa tersebut ternyata mempertanyakan terkait tukin yang masuk dua kali lipat ke rekening jaksa, namun ditarik kembali secara otomatis oleh pihak bank.
"Ternyata masuk 2 kali lipat, tapi dalam hitungan jam separonya ditarik lagi," ujar Helmy.
"Alasan bank ada permintaan dari pihak Kejaksaan untuk melakukan penarikan lagi," imbuhnya.
Saat ditanya kepada para terdakwa kata Helmy, ketiganya beralasan terjadi double click, dan dilakukan penarikan kembali ke rekening penampungan.
"Rekening penampungan yang asli itu atas nama Kejari Bandar Lampung, tapi pas saya ternyata atas nama pribadi yaitu Len Aini,"
"Memang yang mengelola bendahara, tapi rekening itu harusnya bukan atas nama pribadi, karena itu bukan kewenangan mereka," jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, kata Helmy, dia kemudian memerintahkan Kasi Intel untuk melakukan investigasi.
Selanjutnya, Bank kemudian mengkonfirmasi dengan menunjukkan surat permintaan dari pihak Kejari terkait permintaan penarikan kembali (payroll).
"Saya kaget dengan surat ini, karena surat itu harusnya ada kode aturannya, saya cek nomor suratnya tidak ada register pengeluaran surat itu," imbuhnya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Tiga Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Ajukan Pleidoi atas Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Korupsi Tukin Kejari, Len Aini Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara. Lebih Tinggi dari 2 Terdakwa Lain |
![]() |
---|
Terdakwa Dugaan Korupsi Tukin Nangis Saat Minta Maaf ke Kajari Bandar Lampung |
![]() |
---|
Sidang Dugaan Korupsi Tukin, Kajari Bandar Lampung Curiga Ada Defisit Anggaran Setiap Tahun |
![]() |
---|
Kajari Bandar Lampung Kaget Ada Surat Penarikan Kembali Uang Tukin Pegawai ke Pihak Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.